| Petitum |
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah seluas seluas 379 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 226 Desa Sungai Jering berdasarkan Surat Ukur No. 54/Sei Jering/2007 Tertanggal 21 September 2007 atas nama IMAM TEGUH SANTOSO yang terletak di Desa Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah utara berbatas dengan Erwin
• Sebelah selatan berbatas dengan Tukiantoro
• Sebelah timur berbatas dengan Anton
• Sebelah barat berbatas dengan Jalan Raya
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah seluas 379 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 226 Desa Sungai Jering berdasarkan Surat Ukur No. 54/Sei Jering/2007 tertanggal 21 September 2007 atas nama IMAM TEGUH SANTOSO yang terletak di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah utara berbatas dengan Erwin
• Sebelah selatan berbatas dengan Tukiantoro
• Sebelah timur berbatas dengan Anton
• Sebelah barat berbatas dengan Jalan Raya
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatatkan peralihan hak Serifikat Hak Milik (SHM) No. 226 Desa Sungai Jering berdasarkan Surat Ukur No. 54/Sei Jering/2007 Tertanggal 21 September 2007 atas nama IMAM TEGUH SANTOSO menjadi atas nama ZAFNIL (PENGGUGAT) dalam register yang dipergunakan untuk itu.
SUBSIDIER
Apabila Pengadilan Negeri Teluk Kuantan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|