Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
ANDRI ANTON Bin ALI AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-292/L.4.18/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI ANTON Bin ALI AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 18 /L.4.18/Enz.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

ANDRI ANTON Bin ALI AKBAR

Nomor Identitas

:

1409011505890001

Tempat lahir

:

Pantai

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 15 Mei 1989

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pantai, RT.003, RW.001, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

                                                  

 

1.

2.

Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

Sejak 24 September 2025 s/d 26 September 2025

Sejak 27 September 2025 s/d 29 September 2025

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 30 September 2025 s/d 19 Oktober 2025

 

2.

Perpanjangan PU

Rutan, 20 Oktober 2025 s/d 28 November 2025

 

3.

Perpanjangan PN-1

Rutan, 29 November 2025 s/d 28 Desember 2025

 

4.

Perpanjangan PN-2

Rutan, 29 Desember 2025 s/d 27 Januari 2026

 

5.

Penuntut Umum

Rutan, 27 Januari 2026  s/d 15 Februari 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa ANDRI ANTON Bin ALI AKBAR bersama saksi IRWAN Bin PENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT.003, RW.001, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, sekira pukul 15.00 WIB, saksi IRWAN Bin PENDI pergi kerumah Terdakwa, lalu setibanya di rumah terdakwa yang beralamat di RT.003, RW.001, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi terdakwa dan IRWAN Bin PENDI bersepakat untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu untuk dikonsumsi lalu terdakwa dan saksi IRWAN Bin PENDI mengumpulkan uang meraka sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) berasal dari saksi IRWAN Bin PENDI dan uang sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa dan saksi IRWAN Bin PENDI pergi menemui saudara ILAL yang sedang berada di sebuah warung yang beralamat di Desa Air Buluh, Kecamata Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingo, sesampainya di lokasi selanjutnya terdakwa dan saksi IRWAN Bin PENDI menyerahkan uang mereka sejumlah Rp.300.000,00 kepada saudara ILAL sebagai uang pembelian narkotika golongan I jenis sabu, kemudian saudara ILAL menerima uang tersebut dan meminta terdakwa dan saksi IRWAN Bin PENDI untuk menunggu di warung sementara itu saudara ILAL pergi meninggalkan terdakwa dan saksi IRWAN Bin PENDI.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 WIB, saudara ILAL datang kembali menemui terdakwa dan saksi IRWAN Bin PENDI lalu menyerahkan 1 (satu) paket platik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu kepada terdakwa dan saksi IRWAN Bin PENDI setelah itu terdakwa dan  saksi IRWAN Bin PENDI membawa narkotika tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di RT.003, RW.001, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi untuk dikonsumsi.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dan saksi IRWAN Bin PENDI tiba dirumah terdakwa pada saat hendak mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tiba tiba saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan polisi pada satuan reserse narkotiba Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi IRWAN Bin PENDI dan pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok merk ON BOLD yang ditemukan di belakang kursi ruang tamu rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 117/IX/14342/2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 g (nol koma dua puluh empat gram) dan berat bersih 0,15 g (nol koma lima belas gram) dan penimbangan terhadap 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,35 g (satu koma tiga puluh lima gram)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 3638/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 5415/2025/NNF berupa kristal warna putih dan barang bukti nomor 5416/2025/NNF berupa pipa kaca sisa pakai adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa ANDRI ANTON Bin ALI AKBAR pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di rumah saksi ANDRI ANTON yang beralamat di RT.003, RW.001, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut----------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa dan saksi IRWAN Bin PENDI menerima 1 (satu) paket plastic klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu dari saudara ILAL di sebuah warung yang beralamat di Desa Air Buluh, Kecamata Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, lalu terdakwa dan saksi saksi IRWAN Bin PENDI membawa narkotika tersebut kerumah terdakwa yang beralamat di RT.003, RW.001, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dan saksi IRWAN Bin PENDI berada di rumah terdakwa dan hendak bersiap siap mengkonsumsi narkotika jenis sabu namun tiba tiba saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan polisi pada satuan reserse narkotiba Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi IRWAN Bin PENDI dan pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca pirex yang berada di dalam kotak rokok merk ON BOLD yang ditemukan di belakang kursi ruang tamu rumah terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap bong dibawah meja ruang tamu, dan 2 (dua) buah korek api diatas meja ruang tamu.
  • Bahwa adapun cara terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu yakni awalnya terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu kedalam kaca pirex, lalu terdakwa memasang kaca pirex tersebut ke alat hisap bong selanjutnya terdakwa membakar kaca pirex menggunakan korek api sembari terdakwa menghisap dari sedotan yang terhubung pada alat hisap hingga mengeluarkan asap yang mana hal tersebut dilakukan terdakwa secara berulang kali.
  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 117/IX/14342/2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 g (nol koma dua puluh empat gram) dan berat bersih 0,15 g (nol koma lima belas gram) dan penimbangan terhadap 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,35 g (satu koma tiga puluh lima gram)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 3638/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 5415/2025/NNF berupa kristal warna putih, barang bukti nomor 5416/2025/NNF berupa pipa kaca sisa pakai dan barang bukti nomor 5417/2025/NNF berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 27 Januari 2026

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya