Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.WILSA RIANI, SH,M.H.
2.WULAN WIDARI INDAH SH MH
3.AHMAD SUHENDRA, S.H
4.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
HAMDI CANDRA Als ANDIK Bin AMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1654/L.4.18/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WILSA RIANI, SH,M.H.
2WULAN WIDARI INDAH SH MH
3AHMAD SUHENDRA, S.H
4CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDI CANDRA Als ANDIK Bin AMRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29 

     

 

SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM-28/L.4.18/Eku.2/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

HAMDI CANDRA Als ANDIK Bin AMRAN.

NIK

:

1409091202720001.

Tempat Lahir

:

Pulau Tengah.

Umur/Tanggal Lahir

:

54 Tahun / 12 Februari 1972.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun Batang Moncak RT 003 RW 000 Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SD.

  

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 10 April 2026.

2.

Penahanan

 

 

 

-  Penyidik

 

-  Perpanjangan Penahanan

 

-  Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan PN

:

 

:

 

:

 

:

Rutan Polda Riau, sejak tanggal 10 April 2026 s/d 29 April 2026

Rutan Polda Riau, sejak tanggal 30 April 2026 s/d 08 Juni 2026.

Rutan, sejak tanggal 03Juni 2025 s/d 22 Juni 2026

 

Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2026 s/d tanggal 22 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

-------- Bahwa terdakwa HAMDI CANDRA Als ANDIK Bin AMRAN pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dekat Jembatan Tepian Rajo Desa Pulau Tonga Kec. Pangean Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana "Perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU PT. KUANTAN 14.295.6126 yang berada di JL. Air Molek – Taluk Kuantan, Ps Baru Pangean, Kec. Pangean Kab. Taluk Kuantan Singingi – Riau dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil merk Isuzu Panther jenis Pick up, terdakwa membeli BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut dengan cara ikut mengantri di dispenser pompa pengisian BBM jenis Bio Solar dengan nominal sekalian pembelian Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) (± 66 liter), dimana di SPBU PT.KUANTAN hanya diperbolehkan membeli BBM jenis Bio Solar sekali sehari dengan menggunakan barcode milik terdakwa, setelah terdakwa melakukan pengisian BBM Jenis Bio Solar dari SPBU PT.KUANTAN tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil merk Isuzu Panther jenis Pick up, kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar subsidi pemerintah yang sudah terdakwa beli terdakwa angkut ke gudang samping rumah yang terdakwa jadikan tempat penampungan minyak solar yaitu di dekat Jembatan Tepian Rajo Desa Pulau Tonga Kec. Pangean Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dan terdakwa dalam hal melakukan pengangkutan dan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi tersebut bersama-sama dengan sdr. PAJRI (termasuk dalam daftar saksi) yang merupakan anggota terdakwa sendiri, sedangkan sdr. PAJRI dalam hal melakukan pembelian dan pengangkutan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick up merk Chevrolet dengan nomor polisi BA 8082 L nomor rangka KBD26 4728352 Nomor mesin 679147 warna hitam bak hitam milik terdakwa untuk melangsir BBM jenis Bio Solar tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa setelah melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar dengan total ± 1200 (seribu dua ratus) liter tersebut terdakwa pindahkan ke dalam Jerigen yang berukuran 30 (tiga puluh) liter dengan cara memindahkan dengan menggunakan 1 (satu) buah mesin hisap yang terdakwa pindahkan dari 1 (satu) unit tangki mobil merk Isuzu Panther jenis Pick Up ke dalam jerigen yang berukuran 30 (tiga puluh) liter  dan didapat sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen yang mana 30 (tiga puluh) jerigen tersebut akan terdakwa jual ke sdr. ANTO (termasuk dalam daftar pencarian saksi) dengan harga Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) perjerigen dengan cara sdr. ANTO menjemput ke rumah terdakwa, sedangkan BBM jenis bio solar bersubsidi yang berada dalam tangki 1 (satu) Unit mobil merk Isuzu Panther jenis Pick up sebanyak ± 300 liter/10 jerigen terdakwa jual ke Sdr. TOHANG (termasuk dalam daftar pencarian saksi) dan terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perjerigen.

 

  • Bahwa keuntungan lainnya yang terdakwa terima apabila 30 (tiga puluh) jerigen BBM Jenis Bio Solar tersebut dijual dan dibayarkan oleh ANTO yakni sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) perjerigen, yang mana total keseluruhan uang yang dibayarkan ANTO yakni sebesar Rp. 5.450.000,- (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sudah termasuk keuntungan dan BBM Jenis Bio Solar yang dibeli oleh terdakwa dan dijual kembali ke sdr. ANTO digunakan untuk operasional mesin pengusaha Tambang Mas Ilegal di wilayah Kuantan Singingi.

 

  • Bahwa kemudian berdasarkan dari informasi dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, saksi ALDIO FEBRIANDI dan RIKO ABDI PRIBADI bersama Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melaksanakan penyelidikan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan menemukan adanya kegiatan atau aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak Bio Solar bersubsidi pemerintah mengunakan jerigen di dekat Jembatan Tepian Rajo Desa Pulau Tonga Kec. Pangean Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau di sebuah rumah milik terdakwa dan para saksi menemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi oleh pemerintah yang berada di gudang samping rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit mobil Merk Isuzu Traga model Pick Up Warna Putih dengan Nomor Polisi BM 8818 KD, Nomor Rangka MHCPHR54CNJ435960, Nomor Mesin E435960
  • 1 (satu) unit mobil Pick up merk Chevrolet dengan nomor polisi BA 8082 L nomor rangka KBD26 4728352 Nomor mesin 679147 warna hitam bak hitam;
  • 300 (tiga ratus) liter di dalam tangki modifikasi yang berada di bak mobil Pick up merk Chevrolet dengan nomor polisi BA 8082 L nomor rangka KBD26 4728352 Nomor mesin 679147  warna hitam bak hitam;
  • 30 (tiga puluh) buah jerigen berisikan BBM Solar  kurang lebih 900 (sembilan ratus) liter;
  • 1 (satu) buah mesin hisap.
  • 1 (satu) buah drum besi berbentuk kubus berwarna merah

dimana terdakwa tidak dapat menunjukkan surat perijinan dalam melalukan kegiatan penimbunan, pengangkutan dan penjualan atau tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Umum untuk melakukan penimbunan, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite subsidi oleh pemerintah sebagaimana berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi, kemudian atas temuan tersebut barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penakaran Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Yang Diduga BBM oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Unit Metrologi Legal Pemerintah Kota Pekanbaru, yang ditandatangani oleh Neavis Wandi, SH. MT, telah dilaksanakan penakaran dengan menggunakan Bejana Ukur Standar Metrologi terhadap barang bukti berupa :

 

 

  1.    Jenis Biosolar sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen plastik rata-rata berisi minyak jenis Biosolar sebanyak 30 (tiga puluh) liter, yaitu 30 x 30 liter = 900 (sembilan ratus) liter.
  2.    Jenis Biosolar di dalam tangki modifikasi yang berada di bak mobil Pick up merk Chevrolet dengan nomor polisi BA 8082 L nomor rangka KBD26 4728352 Nomor mesin 679147  warna hitam bak hitam sebanyak 300 (tiga ratus) liter.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa HAMDI CANDRA Als ANDIK Bin AMRAN dalam melakukan kegiatan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah tidak memiliki izin sebagaimana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

 ---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidananya sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja--------------------------------------------------

 

 

 

Taluk Kuantan, 03 Juni  2026

 

Jaksa Penuntut Umum

            

 

 

WILSA RIANI, SH., MH.

  Jaksa Utama Pratama  / 197801092002122003

 

 

 

WULAN WIDARI INDAH, S.H.M.H

 Jaksa Madya  / 198508012005012001

            

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa / 199611272022031003

            

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H.

Ajun Jaksa   / 19961027 202203 2 004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya