Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
129/Pid.Sus/2025/PN Tlk | 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn 2.HANDIKA IQBAL PRATAMA |
DEDI HUSNAN Als DEDET Bin HUSNAN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 129/Pid.Sus/2025/PN Tlk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1553/L.4.18/Enz.2/06/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-37L.4.18/Enz.2/05/2025
Pertama : Bahwa Terdakwa DEDI HUSNAN Als DEDET Bin HUSNAN (Alm) pada Hari Rabu Tanggal 15 Januari 2025 sekira Pukul 10.45 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan,“ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, Terdakwa menerima telepon dari seseorang yang dikenal dengan nama kontak WhatsApp “Sdr. Anjai” atau Sdr. Pikal (DPO). Dalam percakapan tersebut, Sdr. Pikal memberi tahu Terdakwa bahwa Terdakwa telah meletakkan 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu di dalam kantong plastik warna hitam, yang ditempatkan di tengah Jembatan Godang Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Singingi. Sdr. Pikal (DPO) mengatakan bahwa di antara paket-paket tersebut, terdapat 1 (satu) paket yang dibungkus menggunakan tisu sebagai bonus untuk Terdakwa. selanjutnya Terdakwa segera menuju lokasi yang dimaksud di Jembatan Godang Seberang Taluk dan mengambil kantong berisi narkotika jenis shabu tersebut, kemudian membawanya pulang ke rumahnya di Desa Seberang Taluk. Kemuadian sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa menerima pesan dari Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman melalui aplikasi WhatsApp yang menyatakan bahwa terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp150.000,-. Setelah menerima pesan tersebut, Terdakwa mengirimkan gambar lokasi tempat sabu disimpan di sekitar Desa Pulau Kedundung. Terdakwa kemudian pergi ke sebuah warung yang terletak di Desa Seberang Taluk. Sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp menanyakan keberadaannya. Setelah itu, sekitar pukul 17.30 WIB, Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman tiba di warung tersebut di Desa Seberang Taluk dan melakukan percakapan singkat. Pada pukul 23.00 WIB. Selanjutnya pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman kembali menghubungi Terdakwa dan menunggu di Taman Jalur, yang terletak di sekitar Desa Seberang Taluk, dan meminta Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman untuk menunggu di dekat tangga batu WC umum di Taman Jalur. Beberapa saat kemudian Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman tiba, dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman di lokasi tersebut kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB, pada Selasa, 14 Januari 2025, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman untuk meminta agar meletakkan 4 paket narkotika jenis shabu di lokasi yang berbeda, yakni di Desa Seberang Taluk. Permintaan ini langsung disanggupi oleh Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman, dan pada pukul 15.00 WIB, Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman mengirimkan gambar lokasi tempat 4 paket sabu tersebut diletakkan. Selanjutnya Pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman menghubungi Terdakwa untuk melaporkan bahwa narkotika yang sebelumnya diletakkan telah habis terjual. Sekitar pukul 10.45 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Desa Seberang Taluk. Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu di belakang rumah Terdakwa. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain yang menguatkan keterlibatan Terdakwa dalam peredaran narkotika, antara lain:
Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor LAB : 0441/NNF 2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola S.T.,M.T., M.Eng selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 06/I/14302/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangan oleh Hendra Yanto S.E selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sei Jering telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,70 gram (nol koma tujuh puluh gram) dan berat bersih 0.42 gram (nol koma empat puluh dua gram). Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Bahwa Terdakwa telah pernah dihukum dalam perkara lain dengan nomor perkara : 372/Pid.sus/2016/PN rgt dengan putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Bahwa Terdakwa DEDI HUSNAN Als DEDET Bin HUSNAN (Alm) pada Hari Rabu Tanggal 15 Januari 2025 sekira Pukul 10.45 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, Terdakwa menerima telepon dari seseorang yang dikenal dengan nama kontak WhatsApp “Sdr. Anjai” atau Sdr. Pikal (DPO). Dalam percakapan tersebut, Sdr. Pikal memberi tahu Terdakwa bahwa Terdakwa telah meletakkan 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu di dalam kantong plastik warna hitam, yang ditempatkan di tengah Jembatan Godang Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Singingi. Sdr. Pikal (DPO) mengatakan bahwa di antara paket-paket tersebut, terdapat 1 (satu) paket yang dibungkus menggunakan tisu sebagai bonus untuk Terdakwa. selanjutnya Terdakwa segera menuju lokasi yang dimaksud di Jembatan Godang Seberang Taluk dan mengambil kantong berisi narkotika jenis shabu tersebut, kemudian membawanya pulang ke rumahnya di Desa Seberang Taluk. Kemuadian sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa menerima pesan dari Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman melalui aplikasi WhatsApp yang menyatakan bahwa ia ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp150.000,-. Setelah menerima pesan tersebut, Terdakwa mengirimkan gambar lokasi tempat sabu disimpan di sekitar Desa Pulau Kedundung. Terdakwa kemudian pergi ke sebuah warung yang terletak di Desa Seberang Taluk. Sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp menanyakan keberadaannya. Setelah itu, sekitar pukul 17.30 WIB, Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman tiba di warung tersebut di Desa Seberang Taluk dan melakukan percakapan singkat. Pada pukul 23.00 WIB. Selanjutnya pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman kembali menghubungi Terdakwa dan menunggu di Taman Jalur, yang terletak di sekitar Desa Seberang Taluk, dan meminta Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman untuk menunggu di dekat tangga batu WC umum di Taman Jalur. Beberapa saat kemudian Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman tiba, dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman di lokasi tersebut kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB, pada Selasa, 14 Januari 2025, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman untuk meminta agar meletakkan 4 paket narkotika jenis shabu di lokasi yang berbeda, yakni di Desa Seberang Taluk. Permintaan ini langsung disanggupi oleh Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman, dan pada pukul 15.00 WIB, Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman mengirimkan gambar lokasi tempat 4 paket sabu tersebut diletakkan. Selanjutnya Pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi Handika Prayogi Bin Yoni Saprisman menghubungi Terdakwa untuk melaporkan bahwa narkotika yang sebelumnya diletakkan telah habis terjual. Sekitar pukul 10.45 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Desa Seberang Taluk. Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu di belakang rumah Terdakwa. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain yang menguatkan keterlibatan Terdakwa dalam peredaran narkotika, antara lain:
Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor LAB : 0441/NNF 2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola S.T.,M.T., M.Eng selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 06/I/14302/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangan oleh Hendra Yanto S.E selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sei Jering telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,70 gram (nol koma tujuh puluh gram) dan berat bersih 0.42 gram (nol koma empat puluh dua gram). Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Bahwa Terdakwa telah pernah dihukum dalam perkara lain dengan nomor perkara : 372/Pid.sus/2016/PN rgt dengan putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |