Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Tlk 1.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
MARIO SITUMORANG Als MARIO Anak dari BANUS SITUMORANG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-268/L.4.18/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIO SITUMORANG Als MARIO Anak dari BANUS SITUMORANG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29 

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-06/L.4.18/Eoh.2/01/2026

 

  1. Identitas :

Nama lengkap

:

MARIO SITUMORANG Als MARIO Anak dari BANUS SITUMORANG (Alm),

NIK

:

1406042505800001

Tempat lahir

:

Aek Kanopan

Umur/Tanggal lahir

:

45 Tahun / 25 Mei 1980

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Bondar RT/RW 003/003 Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

A g a m a

:

Katholik

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. Penangkapan :

Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sejak tanggal 08 Desember 2025 s/d 9 Desember 2025

 

  1. Penahanan :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 29 Desember 2025  s/d 06 Februari 2026

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 21 Januari 2026  s/d 09 Februari 2026

 

  1. Dakwaan :

Pertama

Bahwa Terdakwa MARIO SITUMORANG Als MARIO Anak dari BANUS SITUMORANG (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 15.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat di BRI LINK EKA FITRI PONSEL RT/RW 009/003 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan,“mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai baarang yang dicurinyayang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal Pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 15.40 WIB, bertempat di BRI LINK EKA FITRI PONSEL RT/RW 009/003 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Terdakwa MARIO SITUMORANG Als MARIO Anak dari BANUS SITUMORANG (Alm) memanfaatkan keadaan saat penjaga BRI LINK, yaitu saksi ERMAWATI Als ERMA Binti ASNANNUDIN, sedang berada di ruangan belakang untuk mengambil minum, kemudian Terdakwa masuk ke ruangan kasir, membuka laci meja kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp 2.834.000,- milik saksi EKA FITERI Als EKA Binti MUSA tanpa izin, lalu menutup kembali laci tersebut dan berlari keluar menuju sepeda motor yang terparkir di samping BRI LINK, namun perbuatannya diketahui oleh saksi ERMAWATI Als ERMA Binti ASNANNUDIN yang mendengar suara laci tertutup sehingga langsung keluar dan mengejar Terdakwa dengan menarik lengannya, sehingga Terdakwa untuk mempertahankan hasil curiannya dan melarikan diri memukul bibir saksi ERMAWATI menggunakan tangan kanannya hingga korban terdorong ke belakang, kemudian Terdakwa menaiki sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi dan berusaha melarikan diri, akan tetapi saksi ERMAWATI Als ERMA Binti ASNANNUDIN tetap mengejar dan ikut menaiki sepeda motor tersebut sambil berusaha merebut kembali uang yang berada di genggaman tangan kiri Terdakwa, selanjutnya di Jalan Lintas Teluk Kuantan–Pekanbaru Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan cara menyikut tubuh dan dada saksi ERMAWATI Als ERMA Binti ASNANNUDIN beberapa kali, sehingga korban berusaha menghentikan laju sepeda motor dengan menggoyangkan badannya sampai akhirnya sekitar ±250 meter dari BRI LINK EKA FITRI PONSEL sepeda motor yang dikendarai Terdakwa terjatuh dan menyebabkan Terdakwa serta korban terseret di jalan sejauh kurang lebih satu meter yang mengakibatkan saksi  ERMAWATI Als ERMA Binti ASNANNUDIN mengalami luka pada bagian bibir, dada, lengan, dan lutut, kemudian Terdakwa masih berusaha melarikan diri dan kembali melakukan kekerasan terhadap korban, namun korban tetap menahan Terdakwa sambil berteriak meminta tolong, kemudian saksi MASYANTI Als YANTI Binti ASNANNUDIN yang berada di warung mendengar suara teriakan minta tolong  dan saksi MASYANTI Als YANTI Binti ASNANNUDIN melihat ternyata yang berteriak minta tolong tersebut adalah adiknya yaitu saksi ERMAWATI Als ERMA Binti ASNANNUDIN, pada saat itu saksi MASYANTI Als YANTI Binti ASNANNUDIN melihat bahwa saksi ERMAWATI Als ERMA Binti ASNANNUDIN sudah terjatuh dari atas motor bersama dengan terdakwa, kemudian saksi MASYANTI Als YANTI Binti ASNANNUDIN membawa saksi ERMAWATI Als ERMA Binti ASNANNUDIN ke klinik.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa saksi EKA FITERI Als EKA Binti MUSA mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 2. 834.000 (dua juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan rincian 9 (Sembilan) Lembar Uang Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), 38 (Tiga Puluh Delapan) Lembar Uang Pecahan Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), 2 (Dua) Lembar Uang Pecahan Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah), 2 (Dua) Lembar Uang Pecahan Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah) dan 2 (Dua) Lembar Uang Pecahan Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah).  

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Koto Baru Nomor: VER/XII/2025/8 tanggal 08 Desember tahun 2025 dengan kesimpulan ditemukan luka lebam di dada kiri, lengan kiri serta luka lecet di bibir bawah, lutut kanan, lutut kiri, dan ibu jari kaki kanan akibat kekerasan tumpul atas diri saksi Ermawati.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------

 

Atau

 

 

Kedua

Bahwa Terdakwa MARIO SITUMORANG Als MARIO Anak dari BANUS SITUMORANG (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 15.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat di BRI LINK EKA FITRI PONSEL RT/RW 009/003 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan,“mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal Pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 15.40 WIB, bertempat di BRI LINK EKA FITRI PONSEL RT/RW 009/003 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Terdakwa MARIO SITUMORANG Als MARIO Anak dari BANUS SITUMORANG (Alm) memanfaatkan keadaan saat penjaga BRI LINK, yaitu saksi ERMAWATI Als ERMA Binti ASNANNUDIN, sedang berada di ruangan belakang untuk mengambil minum, kemudian Terdakwa masuk ke ruangan kasir, membuka laci meja kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp 2.834.000,- milik saksi EKA FITERI Als EKA Binti MUSA tanpa izin, lalu menutup kembali laci tersebut dan berlari keluar menuju sepeda motor yang terparkir di samping BRI LINK, namun perbuatannya diketahui oleh saksi ERMAWATI Als ERMA Binti ASNANNUDIN yang mendengar suara laci tertutup sehingga langsung keluar dan mengejar Terdakwa dengan menarik lengannya, sehingga Terdakwa untuk mempertahankan hasil curiannya dan melarikan diri memukul bibir saksi ERMAWATI menggunakan tangan kanannya hingga korban terdorong ke belakang, kemudian Terdakwa menaiki sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi dan berusaha melarikan diri, akan tetapi saksi ERMAWATI Als ERMA Binti ASNANNUDIN tetap mengejar dan ikut menaiki sepeda motor tersebut sambil berusaha merebut kembali uang yang berada di genggaman tangan kiri Terdakwa, selanjutnya di Jalan Lintas Teluk Kuantan–Pekanbaru Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan cara menyikut tubuh dan dada saksi ERMAWATI Als ERMA Binti ASNANNUDIN beberapa kali, sehingga korban berusaha menghentikan laju sepeda motor dengan menggoyangkan badannya sampai akhirnya sekitar ±250 meter dari BRI LINK EKA FITRI PONSEL sepeda motor yang dikendarai Terdakwa terjatuh dan menyebabkan Terdakwa serta korban terseret di jalan sejauh kurang lebih satu meter yang mengakibatkan saksi  ERMAWATI Als ERMA Binti ASNANNUDIN mengalami luka pada bagian bibir, dada, lengan, dan lutut, kemudian Terdakwa masih berusaha melarikan diri dan kembali melakukan kekerasan terhadap korban, namun korban tetap menahan Terdakwa sambil berteriak meminta tolong, kemudian saksi MASYANTI Als YANTI Binti ASNANNUDIN yang berada di warung mendengar suara teriakan minta tolong  dan saksi MASYANTI Als YANTI Binti ASNANNUDIN melihat ternyata yang berteriak minta tolong tersebut adalah adiknya yaitu saksi ERMAWATI Als ERMA Binti ASNANNUDIN, pada saat itu saksi MASYANTI Als YANTI Binti ASNANNUDIN melihat bahwa saksi ERMAWATI Als ERMA Binti ASNANNUDIN sudah terjatuh dari atas motor bersama dengan terdakwa, kemudian saksi MASYANTI Als YANTI Binti ASNANNUDIN membawa saksi ERMAWATI Als ERMA Binti ASNANNUDIN ke klinik.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa saksi EKA FITERI Als EKA Binti MUSA mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 2. 834.000 (dua juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan rincian 9 (Sembilan) Lembar Uang Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), 38 (Tiga Puluh Delapan) Lembar Uang Pecahan Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), 2 (Dua) Lembar Uang Pecahan Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah), 2 (Dua) Lembar Uang Pecahan Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah) dan 2 (Dua) Lembar Uang Pecahan Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah).  

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------

 

 
   

 

 

Taluk Kuantan, 21 Januari 2026

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

              Handika Iqbal Pratama, S.H.

 Ajun Jaksa Madya / 199605222022031001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya