| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM-30/L.4.18/Eku.2/06/2026
- Identitas Terdakwa
|
Nama Terdakwa
|
:
|
HENDRI Bin ALI USMAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Teluk Pinang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 tahun/ 06 Juli 1991
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Seberang Pulau Busuk RT/RW 001/001 Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan\
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 9 April 2026 s/d 10 April 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 April 2026 s/d tanggal 29 April 2026
|
|
|
- Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 April 2026 s/d tanggal 8 Juni 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 Juni 2026 s/d tanggal 27 Juni 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Juni 2026 s/d tanggal 27 Juli 2026
|
- Dakwaan
Bahwa Terdakwa HENDRI Bin ALI USMAN bersama-sama dengan sdr. MUKLIS (DPO) pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 14.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Rawang Oguong, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, penambangan tanpa izin”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rawang Oguong, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi terdapat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (selanjutnya disebut sebagai PETI), menanggapi hal tersebut Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, sesampainya di Desa Rawang Oguong, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi sekira pukul 14.15 WIB, Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas PETI, dikarenakan kondisi yang berlumpur dan terdapat banyak kerikil, sehingga Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir hanya berhasil mengamakan 1 (satu) orang laki-laki yaitu Terdakwa dan 1 (satu) orang lainnya yaitu sdr. MUKLIS (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Mesin Diesel merek Tianli warna biru, 1 (satu) unit mesin ari Robin, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah potongan selang gabang, 1 (satu) buah dulang dan 1 (satu) buah potongan paralon warna putih ke Polsek Kuantan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Adapun cara terdakwa melakukan kegiatan PETI tersebut adalah awalnya terdakwa menghidupkan mesin Diesel dan mesin Robin, kemudian air akan mengalir ke dalam gabang dan masuk ke dalam keong yang sudah dipasangkan paralon, selanjutnya pasir dan batu serta tanah akan disedot menggunakan paralon dan ditampung di asbuk yang sudah dipasangkan karpet untuk menampung pasir hitam dan pasir kalam (pasir bercampur butiran-butiran emas), setelah itu karpet tersebut akan dicuci dan dicampur dengan air raksa kemudian di dulang untuk memisahkan antara pasir dan butiran-butiran emas sehingga menyatu dalam bentuk pentolan yang disebut sebagai pentolan emas.
- Bahwa pemilik pertambangan emas tanpa izin tersebut adalah Terdakwa sendiri, dan yang menyediakan alat-alat untuk melakukan aktivitas PETI tersebut juga Terdakwa sendiri. Untuk mendapatkan butiran-butiran emas, dalam 1 (satu) hari terdakwa harus bekerja selama 6 (enam) jam yang biasanya terdakwa mulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, yang mana Terdakwa tidak bekerja setiap hari namun Terdakwa bekerja selama 5 (lima) hari dalam seminggu. Dalam 1 (satu) hari bekerja terdakwa bisa mendapatkan 3 (tiga) bunci hingga 4 (empat) bunci emas dalam bentuk pentolan yang jika dirupiahkan berkisar antara Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Adapun pembagian upah dalam aktivitas PETI tersebut yaitu 40% untuk pekerja yang mana dikarenakan ada 2 (dua) orang pekerja yaitu Terdakwa dan sdr. MUKLIS (DPO), maka upah tersebut dibagi 2 (dua), sedangkan 60% untuk pemilik alat yaitu Terdakwa sendiri dan untuk biaya operasional.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan aktivitas PETI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

|
|
Teluk Kuantan, 08 Juni 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP. 19961127 202203 1 003
|
|