----- Diduga Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa 3 (tiga) karung yang berisi berondolan buah sawit yang terjadi pada Hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekitar jam 12.30 Wib di PT Cerenti subur Desa Rawang Oguang Kec. Kuantan Hilir Seberang Kab. Kuansing, yang dilakukan oleh Tersangka An. JUMARDI Als JUMAR Bin SALIM.--------------------------------------
Melanggar Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma No.02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan. --------------------------------------------------------------------------------- |