Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Tlk SRI LESTARI JAJA JOHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Santoso, SHSRI LESTARI
Tergugat
NoNama
1JAJA JOHARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 174.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3.    Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat;
4.    Menyatakan sah terhadap 1 unit sepeda motor Merk ADV Nopol BM 6831 KAA yang diserahkan oleh tergugat menjadi milik Penggugat;
5.    Mengizinkan Pihak Penggugat dengan atau tanpa persetujuan Pihak Tergugat untuk menghadap Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil, Direktorat Jendral Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik Tergugat agar dapat dibebankan sita Eksekusi;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban Tergugat kepada Penggugat secara tunai sekaligus sesuai kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah);
7.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak