Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Tlk PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk YUSMARNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUSMARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.096.031,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :


    Sisa  Pokok                 : Rp.     100.329.018,-
    Bunga Berjalan            : Rp.      10.767.013,-
     Total                  : Rp.  111.096.031,-

(Seratus Sebelas Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Satu Rupiah)

4.    Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No 20/SKPRT/KM/III/2019 atas  An Yusmarni  (Ybs)  yang terletak di desa Sungai Manau Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sertipikat Hak Milik SHM No 20/SKPRT/KM/III/2019 atas  An Yusmarni  (Ybs)  yang terletak di desa Sungai Manau Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi berikut sekaligus tanah pertanian;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak