INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Tlk | Dedi Eko Santoso | PONIMI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Ganti-Rugian Nomor: 593.83/SR/SKGR/IV/2012/08 tanggal 3 April 2012;
3. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 11 september 2012, dengan harga Rp.30.000.000;-(tiga puluh juta rupiah) atas sebidang tanah SHM Nomor: 12/Sp.Raya, Luas 2.500 m2 Surat Ukur Nomor: 174/Sp.Raya/2002 tanggal 30-04-2002 tercatat atas nama PONIMI (Tergugat) adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik sah sebidang tanah seluas 2.500 m2, SHM Nomor: 12/Sp.Raya, Luas 2.500 m2 Surat ukur Nomor: 174/Sp.Raya/2002 tanggal 30-04-2002 tercatat atas nama PONIMI, semula berada dalam wilayah Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, setelah pemekaran Kecamatan Singingi, saat ini berada dalam wilayah Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas sebagai berikut:
--Sebelah Utara berbatas Jalan Uk 50 Meter ;
--Sebelah Timur berbatas Sulistiono Uk 50 Meter ;
--Sebelah Selatan berbatas Henri Siregar Uk 50 Meter ;
--Sebelah Barat berbatas Rakidi Uk 50 Meter ;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas atas bidang tanah SHM Nomor: 12/Sp.Raya, Luas 2.500 m2 Surat ukur Nomor: 174/Sp.Raya/2002 tanggal 30-04-2002 semula tercatat atas nama PONIMI (Tergugat) menjadi atas nama DEDI EKO SANTOSO (Penggugat);
6. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
