INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Tlk | 1.IIN FAUZA RINALDI 2.ANDRIANI 3.UDARYANI 4.ENDRA WATI |
MUSLIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Tlk | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Des. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum surat keterangan tanah SKT No. 02/SKRPT-KTS/VI/2013/593 tertanggal 4 Juni tahun 2013,
4. Menyatakan para Penggugat adalah anggota sah KUD Langgeng pada unit perwakilan teratak/sentajo sebagai pemilik kebun sawit pola KKPA KUD dengan rincian sebagaimana:
a. Penggugat I ( IIN FAUZA RINALDI ) dengan Nomor Urut Daftar : 800 dan Nomor Anggota : KK-112020-03516 adalah pemilik kebun KKPA terdaftar seluas 20.000 M2 .
b. Penggugat II ( ANDRIANI ) dengan Nomor Urut Daftar : 851 dan Nomor Anggota : KK-112020-03565 adalah pemilik kebun KKPA terdaftar seluas 20.000 M2 .
c. Penggugat III ( UDARYANI ) dengan Nomor Urut Daftar : 854 dan Nomor Anggota : KK-112020-03566 adalah pemilik kebun KKPA terdaftar seluas 20.000 M2 .
d. Penggugat IV ( ENDRA WATI ) dengan Nomor Urut Daftar : 853 dan Nomor Anggota : KK-112020-03567 adalah pemilik kebun KKPA terdaftar seluas 20.000 M2 .
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hak milik dan kekurangan tanah kebun sawit KKPA KUD Langgeng para penggugat sebagai berikut :
a. Penggugat I, IIN FAUZA RINALDI adalah pemilik kebun KKPA sebagaimana terdaftar seluas 20.000 M2 yang terletak di desa Koto Sentajo, dusun Kayu Gading,RT/RW 009/005 kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi wilayah kerja KUD Langgeng Unit perwakilan desa Tratak dan Koto Sentajo dengan nomor daftar 792 dan nomor anggota KK-112020-03516, perolehan dari jual beli dengan Heri Firdaus pada tanggal 05 Januari 2014
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan kebun
Sebelah selatan berbatasan dengan Parit Batas KKPA
Sebelah Timur berbatasan dengan H.Abdul Salam/Ponpes As Salam
Sebelah barat berbatasan dengan Misba
Saat ini hanya menguasai seluas 10.495 M2 / 1,495 Ha , kurang seluas 9.505 M2 / 0.95 Ha
b. Penggugat II, ANDRIANI adalah pemilik kebun KKPA sebagaimana terdaftar seluas 20.000 M2 yang terletak di desa Seberang Teratak Air Hitam, dusun Jambak,RT/RW 003/003 kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi wilayah kerja KUD Langgeng Unit perwakilan desa Tratak dan Koto Sentajo dengan nomor daftar 851 dan nomor anggota KK-112020-03565, perolehan dari jual beli dengan Erlike Esprianis binti Musbah pada tanggal 10 April 2018
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Parit batas KKPA
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Kebun
Sebelah Timur berbatasan dengan parit batas KKPA
Sebelah barat berbatasan dengan Rio
Saat ini hanya menguasai seluas 16.366 M2 / 1,636 Ha, kurang seluas 3.634 M2 / 0,363 Ha.
c. Penggugat III, UDARYANI adalah pemilik kebun KKPA sebagaimana terdaftar seluas 20.000 M2 yang terletak di desa Seberang Teratak Air Hitam, dusun Jambak,RT/RW 003/003 kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi wilayah kerja KUD Langgeng Unit perwakilan desa Tratak dan Koto Sentajo dengan nomor daftar 854 dan nomor anggota KK-112020-03566, perolehan waris dari DIARNI pada tanggal 14 september 2017
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Kebun
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Kebun
Sebelah Timur berbatasan dengan Endrawati
Sebelah barat berbatasan dengan H. Abdul Salam / Ponpes As Salam
Saat ini hanya menguasai seluas 16.787 M2 / 1,678 Ha, kurang seluas 3.213 M2 / 0,321 Ha
d. Penggugat IV, ENDRA WATI adalah pemilik kebun KKPA sebagaimana terdaftar seluas 20.000 M2 yang terletak di desa Seberang Teratak Air Hitam, dusun Jambak,RT/RW 003/003 kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi wilayah kerja KUD Langgeng Unit perwakilan desa Tratak dan Koto Sentajo dengan nomor daftar 853 dan nomor anggota KK-112020-03567, perolehan waris dari Rajani pada tanggal 14 September 2017
Dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Kebun
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Kebun
Sebelah Timur berbatasan dengan H.Abdul Salam / Ponpes As Salam
Sebelah barat berbatasan dengan Diarni/Udaryani
Saat ini hanya menguasai seluas 16.787M2 / 1.678 Ha,kurang seluas 3.213 M2 / 0,321 Ha.
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat ( Penggugat I,II,III,IV) untuk mencukupi kekurangan lahan para penggugat, dibagi secara proporsional;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materill dan Immateril secara tunai, segera dan seketika kepada para Penggugat yaitu :
7.1 Kerugian Materil Penggugat I sebesar Rp. 410.400.000 (empat ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
• Hasil panen TBS ( tandan buah segar ) kelapa sawit untuk 1 hektar rata-rata 1.000Kg/ 1 ton per bulan
• Harga buah kelapa sawit rata-rata Rp.3.000/Kg
• Kekurangan lahan penggugat 0,950 Ha x 1.000 Kg x Rp.3.000 x 144 bulan (penguasaan Tergugat) adalah sebesar Rp. 410.400.000 (empat ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah)
• Kerugian Immateril senilai 100.000.000 ( seratus juta rupiah ) karena penggugat tertekan secara psikis dan lelah mengurus lahan tersebut selama ini.
7.2 Kerugian Materil Penggugat II sebesar Rp. 156.816.000 (seratus lima puluh enam juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
• Hasil panen TBS ( tandan buah segar ) kelapa sawit untuk 1 hektar rata-rata 1.000Kg/ 1 ton per bulan
• Harga buah kelapa sawit rata-rata Rp.3.000/Kg
• Kekurangan lahan penggugat 0,363 Ha x 1.000 Kg X Rp.3.000 x 144 bulan (penguasaan Tergugat) adalah sebesar Rp. 156.816.000 (seratus lima puluh enam juta delapan ratus enam belas ribu rupiah)
• Kerugian Immateril senilai 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) karena penggugat tertekan secara psikis dan lelah mengurus lahan tersebut selama ini.
7.3 Kerugian Materil Penggugat III sebesar Rp. 138.672.000 (seratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
• Hasil panen TBS ( tandan buah segar ) kelapa sawit untuk 1 hektar rata-rata 1.000Kg/ 1 ton per bulan
• Harga buah kelapa sawit rata-rata Rp.3.000/Kg
• Kekurangan lahan penggugat 0,321 Ha x 1.000 Kg X Rp.3.000 x 144 bulan (penguasaan Tergugat) adalah sebesar Rp. 138.672.000 (seratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
• Kerugian Immateril senilai 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) karena penggugat tertekan secara psikis dan lelah mengurus lahan tersebut selama ini.
7.4 Kerugian Materil Penggugat IV sebesar Rp. 138.672.000 (seratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
• Hasil panen TBS ( tandan buah segar ) kelapa sawit untuk 1 hektar rata-rata 1.000Kg/ 1 ton per bulan
• Harga buah kelapa sawit rata-rata Rp.3.000/Kg
• Kekurangan lahan penggugat 0,321 Ha x 1.000 Kg X Rp.3.000 x 144 bulan (penguasaan Tergugat) adalah sebesar Rp. 138.672.000 (seratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
Kerugian Immateril senilai 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) karena penggugat tertekan secara psikis dan lelah mengurus lahan tersebut selama ini.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) perhari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung semenjak putusan diucapkan hingga dilaksanakan (eksekusi);
9. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat;
10. Menghukum tergugat agar segera menghentikan segala kegiatan dan segera mengosongkan objek sengketa a quo;
11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat.
SUBSIDAIR:
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
