| Dakwaan |
|
.
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-63/L.4.18/Enz.2/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
KISMAN Als IKIS Bin ABAS
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409060107830002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Banjar Benai
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
42 Tahun / 01 Juli 1983
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Hulu RT/RW 005/003 Desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak 16 Maret 2026 s/d 18 Maret 2026
|
|
|
2.
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Sejak 19 Maret 2026 s/d 21 Maret 2026
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, 22 Maret 2026 s/d 10 April 2026
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, 11 April 2026 s/d 20 Mei 2026
|
|
|
3.
|
Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, 21 Mei 2026 s/d 19 Juni 2026
|
|
|
4.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, 11 Juni 2026 s/d 30 Juni 2026
|
|
|
5.
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Rutan, 01 Juli 2026 s/d 30 Juli 2026
|
- DAKWAAN :
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa KISMAN Als IKIS Bin ABAS pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 20.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah cucian di pondok perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa yang sedang menuju pondok perkebunan kelapa sawit di Desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi menghubungi Sdr. DIKA (DPS) melalui telepon menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dengan maksud memesan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah pemesanan tersebut disepakati, Terdakwa menuju pondok perkebunan kelapa sawit dimaksud dan menunggu kedatangan Sdr. DIKA (DPS). Selanjutnya sekitar pukul 20.55 WIB, Sdr. DIKA (DPS) datang ke lokasi dan menyerahkan 1 (satu) paket plastik bening berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu kepada Terdakwa, kemudian atas penyerahan narkotika tersebut Terdakwa memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. DIKA (DPS) sebagai pembayaran.
- Bahwa setelah transaksi pembelian tersebut selesai dilakukan, Terdakwa menguasai dan membawa 1 (satu) paket plastik bening berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
- Kemudian masih di hari yang sama pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa yang sebelumnya berada di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi untuk bersembunyi dikarenakan dirinya sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian terkait perkara lain berjalan kaki menuju sungai yang berada di sekitar lokasi tersebut dengan maksud untuk mencuci muka. Pada saat Terdakwa sedang berjalan, anggota Kepolisian dari Polsek Benai datang menghampiri Terdakwa sehingga Terdakwa berusaha melarikan diri, namun terjatuh dan berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian.
- Bahwa setelah Terdakwa diamankan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa beserta barang bawaannya dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram yang berada di dalam tas milik Terdakwa, yang sebelumnya diperoleh Terdakwa dengan cara memesan dan menerima dari Sdr. DIKA (DPS) dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 04/III/29562/2026, tanggal 17 Maret 2026 oleh BM POS Teluk Kuantan terhadap 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,31 gram untuk LABFOR POLDA RIAU
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,07 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1378/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
- 2143/2026/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 2144/2026/NNF berupa Urine milik Terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Terdakwa tidak memiliki izin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa KISMAN Als IKIS Bin ABAS pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2026 bertempat di Desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa yang sebelumnya berada di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi untuk bersembunyi dikarenakan dirinya sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian terkait perkara lain berjalan kaki menuju sungai yang berada di sekitar lokasi tersebut dengan maksud untuk mencuci muka. Pada saat Terdakwa sedang berjalan, anggota Kepolisian dari Polsek Benai datang menghampiri Terdakwa sehingga Terdakwa berusaha melarikan diri, namun terjatuh dan berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian.
- Bahwa setelah Terdakwa diamankan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa beserta barang bawaannya dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram yang berada di dalam tas milik Terdakwa, yang sebelumnya diperoleh Terdakwa dengan cara memesan dan menerima dari Sdr. DIKA (DPS) dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 04/III/29562/2026, tanggal 17 Maret 2026 oleh BM POS Teluk Kuantan terhadap 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,31 gram untuk LABFOR POLDA RIAU
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,07 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1378/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
- 2143/2026/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 2144/2026/NNF berupa Urine milik Terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

|
|
Teluk Kuantan,11 Juni 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
|
Ajun Jaksa / 19961027 202203 2 004
|
|