Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
RINDO PURGAPULGANDABA Als RINDO Bin DISPARION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1443/L.4.18/Enz.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINDO PURGAPULGANDABA Als RINDO Bin DISPARION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 30/L.4.18/Enz.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

Rindo Purgapulgandaba Als Rindo Bin Disparion

Tempat lahir

:

Pulau Godang

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun/ 10 Mei 1996

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Pintu Gobang Kari RT/RW 001/001 Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

 

 

 

1.

Penangkapan

:

Dilakukan penangkapan dalam perkara lain

 

 

 

 

 

II.

 

PENAHANAN

 

 

 

1.

Penahanan

:

Ditahan dalam perkara lain

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa Rindo Purgapulgandaba Als Rindo Bin Disparion pada hari Rabu tanggal 04 Desember  2024 sekira Jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima Narkotika Golongan, Dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saudara Kohar (Daftar Pencarian Saksi) dengan mengatakan akan mengirimkan bahan kerja berupa Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa berangkat menuju Desa Beringin Jaya Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, sesampainya di lokasi terdakwa dikirimkan gambar tempat pengambilan Narkotika jenis sabu, yang mana dalam gambar tersebut tampak Narkotika jenis sabu diletakkan di tumpukan tanah warna kuning disamping kebun sawit milik warga, setelah berhasil mengambil Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa membawanya ke Kontrakan Azura yang beralamat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, sesampainya di Kontrakan Azura terdakwa Rindo menghitung jumlah paket Narkotika jenis sabu yang telah diterima dan diketahui berjumlah 46 (empat puluh enam) paket Narkotika jenis sabu, yang mana paket Narkotika jenis sabu tersebut dititipkan oleh saudara Kohar kepada terdakwa agar terdakwa dapat menjual Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu yang dititipkan saudara Kohar kepada terdakwa memiliki berat dan harga yang berbeda-beda, yang mana Narkotika tersebut dijual dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket sampai dengan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per paket dan terdakwa dalam menjual Narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh saudara Kohar dijanjikan untuk diberi upah sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pihak Kepolisian mendapatkan informasi telah terjadi dugaan tindak pidana Narkotika di daerah Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi yang dilakukan oleh terdakwa, setelah dilakukan penyidikan, pihak kepolisian mendatangi terdakwa dan terhadap diri terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 46 (empat puluh enam) paket yang diletakan di kantong celana sebelah kanan di dalam plastik klip bening besar, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa bedasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0541 tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Syelviyane Pelle, Apt, MMPM, telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dengan nomor kode sampel 24.084.11.16.05.0536.K  dengan kesimpulan hasil pengujian positif Met Amphetamin yang termasuk Narkotika Golongan I sebagimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegalan Nomor : 95/XII/14302/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Hendra Yanto, S.E. terhadap barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) paket plastik klip bening dibungkus pipet warna hitam berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,31 gram dan total berat bersih 6,21 gram.
  • Bahwa bedasarkan pemeriksaan sampel urine terdakwa yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru No : R/200/XII/2024/LAB tanggal 9 Desember 2024 yang ditandatangani Asril, SKM selaku bagian laboratorium, diperoleh hasil positif Met Amphetamin terhadap urine milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima Narkotika Golongan, Dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa Rindo Purgapulgandaba Als Rindo Bin Disparion pada hari Rabu tanggal 04 Desember  2024 sekira Jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saudara Kohar (Daftar Pencarian Saksi) dengan mengatakan akan mengirimkan bahan kerja berupa Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa berangkat menuju Desa Beringin Jaya Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, sesampainya di lokasi terdakwa dikirimkan gambar tempat pengambilan Narkotika jenis sabu, yang mana dalam gambar tersebut tampak Narkotika jenis sabu diletakkan di tumpukan tanah warna kuning disamping kebun sawit milik warga, setelah berhasil mengambil Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa membawanya ke Kontrakan Azura yang beralamat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, sesampainya di Kontrakan Azura terdakwa Rindo menghitung jumlah paket Narkotika jenis sabu yang telah diterima dan diketahui berjumlah 46 (empat puluh enam) paket Narkotika jenis sabu, yang mana paket Narkotika jenis sabu tersebut dititipkan oleh saudara Kohar kepada terdakwa agar terdakwa dapat menjual Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu yang dititipkan saudara Kohar kepada terdakwa memiliki berat dan harga yang berbeda-beda, yang mana Narkotika tersebut dijual dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket sampai dengan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per paket dan terdakwa dalam menjual Narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh saudara Kohar dijanjikan untuk diberi upah sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pihak Kepolisian mendapatkan informasi telah terjadi dugaan tindak pidana Narkotika di daerah Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi yang dilakukan oleh terdakwa, setelah dilakukan penyidikan, pihak kepolisian mendatangi terdakwa dan terhadap diri terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 46 (empat puluh enam) paket yang diletakan di kantong celana sebelah kanan di dalam plastik klip bening besar, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa bedasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0541 tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Syelviyane Pelle, Apt, MMPM, telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dengan nomor kode sampel 24.084.11.16.05.0536.K  dengan kesimpulan hasil pengujian positif Met Amphetamin yang termasuk Narkotika Golongan I sebagimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegalan Nomor : 95/XII/14302/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Hendra Yanto, S.E. terhadap barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) paket plastik klip bening dibungkus pipet warna hitam berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,31 gram dan total berat bersih 6,21 gram.
  • Bahwa bedasarkan pemeriksaan sampel urine terdakwa yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru No : R/200/XII/2024/LAB tanggal 9 Desember 2024 yang ditandatangani Asril, SKM selaku bagian laboratorium, diperoleh hasil positif Met Amphetamin terhadap urine milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima Narkotika Golongan, Dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 8 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARMINTO PUTRA PRATAMA, S.H.,M.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19890619 201502 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya