Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Tlk PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk 1.IRWAN EKA PUTRA
2.YENI MAULINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRWAN EKA PUTRA
2YENI MAULINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 148.047.074,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

?    Sisa pokok                : Rp.    121.154.432
?    Bunga    Berjalan            : Rp.      26.892.642
?    Total                        : Rp.    148.047.074
(Seratus empat puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu tujuh puluh empat rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR No 362/2018/595 Atas nama Irwan Eka Putra yang terletak di Dusun Kembang Sari Desa/Kelurahan Koto Taluk Kec.Kuantan Tengah dan SKGR No 235/2019/595 yang terletak di Dusun Kembang Sari Desa/Kelurahan Koto Taluk Kec.Kuantan Tengah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :
•    SKGR No 362/2018/595 Atas nama Irwan Eka Putra yang terletak di Dusun Kembang Sari Desa/Kelurahan Koto Taluk, Kec.Kuantan Tengah
•    SKGR No 235/2019/595 Atas nama Irwan Eka Putra yang terletak di Dusun Kembang Sari Desa/Kelurahan Koto Taluk, Kec.Kuantan Tengah

5.    Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

6.    Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak