INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk | YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI | PT. MANUNGGAL INTI ARTAMAS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1, Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT supaya melakukan reklamasi terhadap OBJEK SENGKETA dengan cara menimbun OBJEK SENGKETA sampai kering dan kemudian melakukan penanam pohon atau reboisasi di atas OBJEK SENGKETA, sehingga fungsinya kembali seperti semula, yakni sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Mohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aiquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |