INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2025/PN Tlk | SOLIHIN | 1.JORDAN SAPATA GIHON NAPITULU 2.ESRON NAPITUPULU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah pembeli dan penggugat yang beritikad baik;
3. Menyatakan sahnya jual beli dengan cara ganti rugi antara penggugat dengan turut tergugat I
4. Menyatakan tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hak milik atas tanah penggugat yaitu sebidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas 1,650 m2 ( seribu enam ratus lima puluh) yang terletak di RT.01/RW.01 Dusun bumi raya desa marsawa kec.sentajo raya kab.kuantan singingi , tanah perkebunan kelapa sawit yang Penggugat dapatkan dengan cara ganti rugi dari turut tergugat I pada tanggal 24 bulan juni tahun 2013.
Dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan Hadi Junanto
Sebelah selatan berbatasan dengan Ahmat Saipudin
Sebelah barat berbatasan dengan Parit kebun
Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Kebun
6. Menghukum tergugat I agar segera menghentikan segala kegiatan dan segera mengosongkan objek sengketa tersebut;
16. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian secara tunai, segera dan seketika kepada penggugat sebesar Rp. 12.600.000 ( dua belas juta juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
• Hasil panen tandan buah kelapa sawit untuk 1,650 m2 dalam 1 kali rotasi panen adalah sebesar 300kg dalam 1 bulan 2 kali rotasi pemanenan maka rata-rata hasil kelapa sawit kebun milik penggugat dalam 1 bulan adalah sebesar 600 kg;
• Harga buah kelapa sawit periode dari bulan oktober 2024 hingga gugatan ini diajukan rata-rata adalah Rp. 3000 ( tigaribu rupiah)
• Luas lahan kebun kelapa sawit milik penggugat adalah seluas 1,650 m2 .
• Maka total hasil buah kelapa sawit dari seluruh kebun seluas 1,650m2 milik penggugat dari bulan oktober 2024 hingga bulan april 2024 adalah 600kg x 7 bulan adalah sebesar 4200 Kg ;
• Jumlah total tonase hasil kelapa sawit dari luas kebun kelapa sawit 1,650 m2 selama 7 bulan (dari bulan oktober 2024 – april 2025) adalah 4200 kg X harga rata-rata buah kelapa sawit Rp. 3000 adalah sebesar Rp. 12.600.000
• Kerugian immaterial senilai 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah) karena penggugat tertekan secara psikis / stres selalu merasa takut dan gelisah
7. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsoon) sebesar Rp. 1000.000 perhari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung semenjak putusan diucapkan hingga dilaksanakan (eksekusi);
8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat I Dan Tergugat II;
SUBSIDAIR: |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |