Dakwaan |
Diduga Tersangka dalam perkara diduga Tindak Pidana Pencurian Ringan Berupa Pencurian Buah kelapa sawit yang diketahui pada Hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar jam 14.30 Wib di PT Cerenti Subur Divisi IV Blok K 13 Desa Sikakak Kec. Cerenti Kab. Kuansing, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP. yang dilakukan oleh Tersangka An sdr AMRIZAL Bin YAUTUS (Alm) , sdr TARZAN Bin KHAIDIR (Alm) |