Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2025/PN Tlk MARTINI BINTI LANJAR KARNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTINI BINTI LANJAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aam Herbi,SH,MHMARTINI BINTI LANJAR
Tergugat
NoNama
1KARNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/KANTOR PERTANAHAN NASIONAL CQ KANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) PROVINSI RIAU CQ KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah  Jual  Beli  pada  tanggal 15 Desember 2009 Penggugat telah membeli sebidang tanah dari tergugat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1275 Desa  Muara Langsat, Luas 7.500 M2, tercatat atas nama KARNA, surat ukur nomor: 1296/1983 tanggal 02-05-1983 dan saat ini sudah berubah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1360 SU:1374/2024 tanggal 02-08-2024 Desa  Muara Langsat,
Adapun batas – batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan
Sebelah barat berbatas dengan Purwanto
Sebelah timur berbatas dengan Sumiyem
Dahulu berada dalam wilayah desa Muara Langsat Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan Undang-Undang No. 53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi;;
3. Menyatakan tanah  Sertifikat Hak Milik Nomor: 1275 Desa  Muara Langsat, Luas 7.500 M2, tercatat atas nama KARNA, surat ukur nomor: 1296/1983 tanggal 02-05-1983 dan saat ini sudah berubah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1360 SU:1374/2024 tanggal 02-08-2024 Desa  Muara Langsat. 
Batas batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan
Sebelah barat berbatas dengan Purwanto
Sebelah timur berbatas dengan Sumiyem
Dahulu berada dalam wilayah desa Muara Langsat Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan Undang-Undang No. 53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, adalah sah Milik Penguggat;
4. Menyatakan  Tergugat   terbukti   melakukan   Perbuatan  Melawan Hukum (PMH);
5. Memerintahkan Turut  Tergugat untuk  mencatatkan peralihan  hak dalam buku  register yang  diperuntukan untuk  itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 1275 Desa  Muara Langsat, Luas 7.500 M2, tercatat atas nama KARNA, surat ukur nomor: 1296/1983 tanggal 02-05-1983 dan saat ini sudah berubah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1360 SU:1374/2024 tanggal 02-08-2024 Desa  Muara Langsat, (tersebut petitum 3) semula tercatat atas nama KARNA (Tergugat ) menjadi  atas nama MARTINI (Penggugat)
6. Menghukum   Tergugat   untuk    membayar   segala   biaya   yang ditimbulkan perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila  Majelis  Hakim  yang  memeriksa  dan  mengadili  perkara ini berpendapat lain, mohon   putusan yang seadil-adil nya ( Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak