| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-43/L.4.18/Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
SUTRISNO Als RISKI TAMPUBOLON Als EDO anak dari SUDAR
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1222030909060010
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sidorukun
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 tahun/ 9 September 2006
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
PENANGKAPAN
|
|
1.
|
Penangkapan
|
Tanggal 31 Agustus 2025
|
|
|
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 1 September 2025 s/d 20 September 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
Rutan, 21 September 2025 s/d 30 Oktober 2025
|
|
3.
|
Penunutut Umum
|
Rutan, 29 Oktober 2025 s/d 17 November 2025
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa SUTRISNO alias RISKI TAMPUBOLON alias EDO anak dari SUDAR bersama sama dengan saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Delivery Order (DO) pabrit PT. Subur Berkah Lestari (SBL) yang beralamat di Desa Teratak, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB, saksi DENNIS BOHRUM TAMPUBOLON menyuruh Terdakwa, saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU dan saksi AMAN DIA SAUT MARULI TUA yang merupakan pekerja dari saksi DENNIS BOHRUM TAMPUBOLON untuk pergi mengantarkan buah kelapa sawit miliknya sebanyak 2 (dua) truk ke pabrik PT. Subur Berkah Lestari (SBL) untuk dijual dan atas permintaan tersebut Terdakwa, saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU dan dan saksi AMAN DIA SAUT MARULI TUA menyetujuinya lalu pergi kepabrik tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi AMAN DIA SAUT MARULI TUA tiba di pabrik PT. Subur Berkah Lestari (SBL) dan melakukan pembongkaran buah pada saat yang bersamaan saksi TURMINAH BR SIANTURI yang merupakan istri dari saksi DENNIS BOHRUM TAMPUBOLON menghubungi saksi AMAN DIA SAUT MARULI TUA agar uang hasil penjualan buah kelapa sawit diambil lalu saksi AMAN DIA SAUT MARULI TUA langsung menemui saksi RIDHO SAPUTRA yang merupakan karyawan PT. Subur Berkah Lestari (SBL) untuk meminta uang hasil penjualan buah kelapa sawit namun saksi RIDHO SAPUTRA menerangkan kalau uang tersebut baru dapat dicairkan 1 (satu) jam mendatang oleh perusahaan sehingga saksi AMAN DIA SAUT MARULI TUA menyuruh Terdakwa untuk menerima uang hasil penjualan buah kelapa sawit dikarenakan Terdakwa masih berada dalam antrian pembongkaran sedangkan saksi AMAN DIA SAUT MARULI TUA sudah selesai dan hendak menjemput buah kelapa sawit yang lainnya, atas permintaan tersebut Terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa sekira pukul 13.00 WIB saksi RIDHO SAPUTRA menyerahkan uang hasil penjualan buah kelapa sawit kepada Terdakwa sejumlah Rp.40.209.000,00 (empat puluh juta dua ratus sembilan ribu rupiah) dan saksi RIDHO SAPUTRA membuatkan bukti kwitansi penerimaan uang tersebu kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa menerima uang tersebut lalu pergi bersama saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU ke bengkel Pardemban yang ada di Dusun III Simpang Kampar, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat untuk memperbaiki truk yang dikendarai Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU tiba dibengkel lalu saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU pergi ke RAM milik DENNIS BOHRUM TAMPUBOLON untuk kembali bekerja memuat buah kelapa sawit sedangka Terdakwa menunggu perbaikan kendaraan dibengkel.
- Bahwa sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa menghubungi saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU yang sedang berada di RAM milik DENNIS BOHRUM TAMPUBOLON untuk mengajak saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU pergi ke bersama Terdakwa dan tidak menyerahkan uang hasil penjulan buah kelapa sawit yang saat itu dikuasai oleh Terdakwa dan atas ajakan tersebut saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU menyetujuinya lalu bersepakat untuk bertemu di bengkel selanjutnya Terdakwa dan saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU bersama uang hasil penjualan buah kelapa sawit sejumlah Rp.40.209.000,00 (empat puluh juta dua ratus sembilan ribu rupiah) pergi ke Taluk Kuantan.
- Bahwa sekira pukul 23.00 Terdakwa dan saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU tiba di Taluk Kuantan dan mereka langsung memesan travel untuk pergi ke Kota Pekanbaru lalu melanjutkan perjalanan hingga ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
- Bahwa pada Selasa tanggal 24 Juni 2025, Terdakwa dan saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU tiba dirumah Terdakwa dan tinggal disana.
- Bahwa uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik saksi DENNIS BOHRUM TAMPUBOLON dipergunakan oleh Terdakwa dan saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU untuk membeli 1 (sau) unit sepeda motor Merk Yamaha MX KING dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone X warna putih dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU, saksi DENNIS BOHRUM TAMPUBOLON mengalami kerugian sejumlah Rp.40.209.000,00 (empat puluh juta dua ratus sembilan ribu rupiah).
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.------------
SUBSIDAIR
----Bahwa Terdakwa SUTRISNO alias RISKI TAMPUBOLON alias EDO anak dari SUDAR bersama sama dengan saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Delivery Order (DO) pabrit PT. Subur Berkah Lestari (SBL) yang beralamat di Desa Teratak, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB, saksi DENNIS BOHRUM TAMPUBOLON menyuruh Terdakwa, saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU dan saksi AMAN DIA SAUT MARULI TUA yang merupakan pekerja dari saksi DENNIS BOHRUM TAMPUBOLON untuk pergi mengantarkan buah kelapa sawit miliknya sebanyak 2 (dua) truk ke pabrik PT. Subur Berkah Lestari (SBL) untuk dijual dan atas permintaan tersebut Terdakwa, saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU dan dan saksi AMAN DIA SAUT MARULI TUA menyetujuinya lalu pergi kepabrik tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi AMAN DIA SAUT MARULI TUA tiba di pabrik PT. Subur Berkah Lestari (SBL) dan melakukan pembongkaran buah pada saat yang bersamaan saksi TURMINAH BR SIANTURI yang merupakan istri dari saksi DENNIS BOHRUM TAMPUBOLON menghubungi saksi AMAN DIA SAUT MARULI TUA agar uang hasil penjualan buah kelapa sawit diambil lalu saksi AMAN DIA SAUT MARULI TUA langsung menemui saksi RIDHO SAPUTRA yang merupakan karyawan PT. Subur Berkah Lestari (SBL) untuk meminta uang hasil penjualan buah kelapa sawit namun saksi RIDHO SAPUTRA menerangkan kalau uang tersebut baru dapat dicairkan 1 (satu) jam mendatang oleh perusahaan sehingga saksi AMAN DIA SAUT MARULI TUA menyuruh Terdakwa untuk menerima uang hasil penjualan buah kelapa sawit dikarenakan Terdakwa masih berada dalam antrian pembongkaran sedangkan saksi AMAN DIA SAUT MARULI TUA sudah selesai dan hendak menjemput buah kelapa sawit yang lainnya, atas permintaan tersebut Terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa sekira pukul 13.00 WIB saksi RIDHO SAPUTRA menyerahkan uang hasil penjualan buah kelapa sawit kepada Terdakwa sejumlah Rp.40.209.000,00 (empat puluh juta dua ratus sembilan ribu rupiah) dan saksi RIDHO SAPUTRA membuatkan bukti kwitansi penerimaan uang tersebu kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa menerima uang tersebut lalu pergi bersama saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU ke bengkel Pardemban yang ada di Dusun III Simpang Kampar, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat untuk memperbaiki truk yang dikendarai Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU tiba dibengkel lalu saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU pergi ke RAM milik DENNIS BOHRUM TAMPUBOLON untuk kembali bekerja memuat buah kelapa sawit sedangka Terdakwa menunggu perbaikan kendaraan dibengkel.
- Bahwa sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa menghubungi saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU yang sedang berada di RAM milik DENNIS BOHRUM TAMPUBOLON untuk mengajak saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU pergi ke bersama Terdakwa dan tidak menyerahkan uang hasil penjulan buah kelapa sawit yang saat itu dikuasai oleh Terdakwa dan atas ajakan tersebut saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU menyetujuinya lalu bersepakat untuk bertemu di bengkel selanjutnya Terdakwa dan saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU bersama uang hasil penjualan buah kelapa sawit sejumlah Rp.40.209.000,00 (empat puluh juta dua ratus sembilan ribu rupiah) pergi ke Taluk Kuantan.
- Bahwa sekira pukul 23.00 Terdakwa dan saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU tiba di Taluk Kuantan dan mereka langsung memesan travel untuk pergi ke Kota Pekanbaru lalu melanjutkan perjalanan hingga ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
- Bahwa pada Selasa tanggal 24 Juni 2025, Terdakwa dan saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU tiba dirumah Terdakwa dan tinggal disana.
- Bahwa uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik saksi DENNIS BOHRUM TAMPUBOLON dipergunakan oleh Terdakwa dan saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU untuk membeli 1 (sau) unit sepeda motor Merk Yamaha MX KING dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone X warna putih dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi anak ETAN SAHAT ANUGRAH MANALU, saksi DENNIS BOHRUM TAMPUBOLON mengalami kerugian sejumlah Rp.40.209.000,00 (empat puluh juta dua ratus sembilan ribu rupiah).
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.------------
|
|
Teluk Kuantan, 29 Oktober 2025
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003
|
|