Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Tlk 1.ANDREW MUGABE, S.H
2.AHMAD SUHENDRA, S.H
1.SABAR MENANTI ZEGA ALS PAK CANDRA Bin BOWOARO ZEGA (Alm)
2.AMOSI DAWOLO Als AMA ALFAN Bin YASIDI DAWOLO (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-362/L.4.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
2AHMAD SUHENDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABAR MENANTI ZEGA ALS PAK CANDRA Bin BOWOARO ZEGA (Alm)[Penahanan]
2AMOSI DAWOLO Als AMA ALFAN Bin YASIDI DAWOLO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 09/L.4.18/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa I

:

SABAR MENANTI ZEGA ALS PAK CANDRA Bin BOWOARO ZEGA (Alm)

Nomor Identitas

:

1224041406910001

Tempat lahir

:

Ombolata

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 14 Juni 1991.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Ombolata / Desa Logas Kec. Singingi Kab. Kuansing

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tamat).

 

 

 

Nama Terdakwa II

:

AMOSI DAWOLO Als AMA ALFAN Bin YASIDI DAWOLO (alm)

Nomor Identitas

:

1278030509890001

Tempat lahir

:

Lauru

Umur/tanggal lahir

:

 34 Tahun / 05 September 1989.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Desa Pangkalan Baru Timur Kec. Siak Hulu Kampar / Desa Logas, Kec. Singingi Kab. Kuantan Singingi

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat).

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II sejak tanggal 05 Februari 2024 sampai dengan tanggal 05 Februari 2024.

 

 

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Polsek Singingi sejak tanggal 06 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari 2024;

2.

 

 

3.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polsek Singingi sejak tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan tanggal 05 April 2024;

Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan  tanggal 09 April 2024

 

 

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

----Bahwa ia terdakwa I SABAR MENANTI ZEGA Als PAK CANDRA bersama dengan terdakwa II AMOSI DAWOLO Als AMA ALFAN pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  Tahun 2024 bertempat di Halaman Rumah Jalan Mudik Lembu Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain :----

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB saksi TOLOSEKHI HAREFA Als PAK NELSI Bin MOLOE HAREFA (alm) yang selanjutnya disebut korban sedang berkumpul di halaman rumah saksi FERESI ZEGA untuk rapat arisan bersama perserta rapat arisan lainnya, saat rapat berlangsung korban komplen karena menurutnya arisan sudah selesai namun saksi FERESI ZEGA berkata “masih ada 1 lagi anggota arisan belum terima yaitu Saudari LINA”, lalu korban berkata “saya tidak mau bayar lagi karena menurut saya arisan sudah selesai”, kemudian Terdakwa I yang berada ditempat arisan mendengar hal tersebut berkata “ini hanya karena uang seratus ribu, harga dirimu diinjak-injak, masih mampu saya mambayar sepuluh juta, jangankan seratus ribu”, lalu korban berkata “tolong jangan ikut campur urusan ini, kamu bukan anggota arisan disini, ini urusan kami yang bahas”, lalu saksi FERESI ZEGA berkata “betul... ngak ada urusan mu disini, kau bukan anggota arisan, masuk saja kau kedalam”. Setelah itu, Terdakwa I masuk kedalam kedai selang beberapa menit Terdakwa II dan Terdakwa I datang menghampiri tempat arisan kemudian terdakwa II berkata “arisan ini udah selesai apa belum” mendengar hal itu, saksi MENITEHE HAREFA berdiri sambil berkata “ini kalian menggertak kami, atau bagaimana ini” lalu terdakwa II menjawab “saya patahkan meja ini, didepan kalian”, setelah itu Terdakwa I menghampiri korban dan langsung memukul dengan tangan kanan mengenai wajah tepat dihidung korban sebanyak 1 kali hingga korban terjatuh dan tersandar disepeda motor, lalu Terdakwa I memukul lagi bagian atas kepala korban sebanyak 2 kali, selanjutnya dari belakang terdakwa II memukul korban sebanyak 2 kali, kemudian peserta rapat arisan melerainya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II terjadi di halaman rumah saksi FERESI ZEGA yang mana disaksikan oleh sekitar 30 orang, akibat perbuatan mereka kegiatan rapat arisan terhenti dan masyarakat yang sedang bermain voli disebelah lokasi rapat arisan juga ikut terhenti.
  • Bahwa berdasarkan surat pernyataan (visum et refertum) nomor : 445/PKM/1006 tanggal 31 Desember 2023 yang diperiksa oleh dr. Etika Lestari dan diketahui oleh Pimpinan BLUD UPTD Puskesmas Muara Lembu Hj. Rosmanidar, SST, M.Kes. menyimpukan pada pemeriksaan terdapat bengkak pada pelipis kiri dan punggung tangan kiri, serta ditemukan luka lecet pada hidung kiri dan lengan kiri bawah sisi belakang akibat kekerasan tumpul. 

 

---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUH Pidana.-----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa I SABAR MENANTI ZEGA Als PAK CANDRA bersama dengan terdakwa II AMOSI DAWOLO Als AMA ALFAN pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  Tahun 2024 bertempat di Halaman Rumah Jalan Mudik Lembu Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap orang yang menyebabkan luka” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain :----

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB saksi TOLOSEKHI HAREFA Als PAK NELSI Bin MOLOE HAREFA (alm) yang selanjutnya disebut korban sedang berkumpul di halaman rumah saksi FERESI ZEGA untuk rapat arisan bersama perserta rapat arisan lainnya, saat rapat berlangsung korban komplen karena menurutnya arisan sudah selesai namun saksi FERESI ZEGA berkata “masih ada 1 lagi anggota arisan belum terima yaitu Saudari LINA”, lalu korban berkata “saya tidak mau bayar lagi karena menurut saya arisan sudah selesai”, kemudian Terdakwa I yang berada ditempat arisan mendengar hal tersebut berkata “ini hanya karena uang seratus ribu, harga dirimu diinjak-injak, masih mampu saya mambayar sepuluh juta, jangankan seratus ribu”, lalu korban berkata “tolong jangan ikut campur urusan ini, kamu bukan anggota arisan disini, ini urusan kami yang bahas”, lalu saksi FERESI ZEGA berkata “betul... ngak ada urusan mu disini, kau bukan anggota arisan, masuk saja kau kedalam”. Setelah itu, Terdakwa I masuk kedalam kedai selang beberapa menit Terdakwa II dan Terdakwa I datang menghampiri tempat arisan kemudian terdakwa II berkata “arisan ini udah selesai apa belum” mendengar hal itu, saksi MENITEHE HAREFA berdiri sambil berkata “ini kalian menggertak kami, atau bagaimana ini” lalu terdakwa II menjawab “saya patahkan meja ini, didepan kalian”, setelah itu Terdakwa I menghampiri korban dan langsung memukul dengan tangan kanan mengenai wajah tepat dihidung korban sebanyak 1 kali hingga korban terjatuh dan tersandar disepeda motor, lalu Terdakwa I memukul lagi bagian atas kepala korban sebanyak 2 kali, selanjutnya dari belakang terdakwa II memukul korban sebanyak 2 kali, kemudian peserta rapat arisan melerainya.
  • Bahwa berdasarkan surat pernyataan (visum et refertum) nomor : 445/PKM/1006 tanggal 31 Desember 2023 yang diperiksa oleh dr. Etika Lestari dan diketahui oleh Pimpinan BLUD UPTD Puskesmas Muara Lembu Hj. Rosmanidar, SST, M.Kes. menyimpukan pada pemeriksaan terdapat bengkak pada pelipis kiri dan punggung tangan kiri, serta ditemukan luka lecet pada hidung kiri dan lengan kiri bawah sisi belakang akibat kekerasan tumpul.  

 

---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana jo. Pasal 55 ayat  (1) ke 1 KUH Pidana.-----------------------

 

 

Teluk Kuantan, 21  Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya