Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198 Website : www.kejari-kuantansingingi.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM– 47/L.4.18/Eku.2/07/2025
- Identitas Terdakwa
Nama Terdakwa
|
:
|
MENDRA GINTING Als MENDRA
|
Tempat lahir
|
:
|
1409080410830004
|
NIK
|
:
|
Medan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 tahun / 4 Oktober 1983
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 008/004 Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Katolik
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- Status Penangkapan dan Penahanan
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 8 Mei 2025 s/d 9 Mei 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 9 Mei 2025 s/d tanggal 28 Mei 2025.
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d tanggal 7 Juli 2025.
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 7 Juli 2025 s/d tanggal 26 Juli 2025
|
|
|
:
|
Rutan,sejak tanggal 27 Juli 2025 s/d 25 Agustus 2025
|
- Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa MENDRA GINTING Alias MENDRA bersama-sama dengan saksi ZAENAL ARIFIN dan saksi AGUS MANTO (masing-masing dalam penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, penambangan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula dengan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi, dan setelah mendapat informasi tersebut kemudian saksi Bonari, saksi Korpri Naldi bersama Tim Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, di Tempat Usaha Penampungan Emas yang terletak di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau, saksi Bonari, saksi Korpri Naldi bersama Tim Polres Kuansing berhasil mengamankan Terdakwa MENDRA GINTING, saksi ZAENAL ARIFIN, saksi AGUS MANTO yang masing-masing selaku Penjual Pentolan Emas/Pendulang Emas) serta saksi M. SOBIR yang juga selaku Penjual Pentolan Emas/Pendulang Emas dan saksi KASTINO yang merupakan pemilik Tempat Usaha Penampungan Emas tersebut (masing-masing dalam tuntutan terpisah).
- Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) butiran warna kuning yang diduga emas, yang diakui kepemilikannya oleh saksi M. SOBIR dan 20 (dua puluh) buah tembikar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 (satu) buah plastik berisi bubuk pijar, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) set Pompa Bakar, 1 (satu) buah kompor gas beserta satu tabung gas 3 kg, 1 (satu) buah penjepit warna silver, yang diakui kepemilikannya oleh saksi KASTINO.
- Bahwa saat diinterogasi saksi ZAENAL ARIFIN, saksi AGUS MANTO dan Terdakwa MENDRA GINTING mengaku datang bersama ke tempat Usaha Penampungan Emas milik saksi KASTINO membawa 1 (satu) buah pentolan emas (DPB) hasil dari pendulangan mereka bersama sebelumnya dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah saksi AGUS MANTO dan Terdakwa MENDRA GINTING ditemukan 1 (satu) buah sekop yang digunakan untuk mengambil tanah yang bercampur pasir dan batu dan 1 (satu) buah dulang yang digunakan untuk memisahkan pasir dan kalam.
- Bahwa saksi ZAENAL ARIFIN, saksi AGUS MANTO dan Terdakwa MENDRA GINTING melakukan pendulangan pentolan emas pada hari hari Kamis tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB di parit sungai Kebun Sawit milik warga di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi dengan cara saksi ZAENAL ARIFIN dan, Terdakwa MENDRA GINTING memasang karpet kemudian mengambil tanah yang bercampur pasir dan batu menggunakan sekop dan diletakan diatas karpet kemudian saksi ZAENAL ARIFIN, saksi AGUS MANTO bersama Terdakwa MENDRA GINTING menyiram dengan menggunakan air agar tanah yang bercampur pasir dan batu mengalir ke karpet yang dapat menyaring butiran-butiran emas dan kemudian saksi ZAENAL ARIFIN, saksi AGUS MANTO memisahkan pasir yang bercampur butiran emas dengan menggunakan dulang dan dan apabila terdapat butiran-butiran emas lalu dikumpulkan dalam kain untuk dicampurkan dengan air raksa dan selanjutnya di peras agar menyatukan butiran-butiran emas tersebut menjadi pentolan emas. Setelah mendapatkan pentolan emas (DPB), saksi AGUS MANTO memegang hasil pendulangan tersebut dan mereka bersepakat akan bertemu di tempat penampungan emas milik saksi KASTINO untuk menjual hasil pendulangan tersebut, kemudian sekira pukul 19.00 WIB setelah sampai di sana saksi ZAENAL ARIFIN, saksi AGUS MANTO bersama Terdakwa MENDRA GINTING bertemu dengan saksi M. SOBIR yang saat itu juga sedang menunggu pentolan emas miliknya dilakukan pembakaran, dan sebelum 1 (satu) buah pentolan emas (DPB) milik Terdakwa MENDRA GINTING, saksi ZAENAL ARIFIN dan saksi AGUS MANTO tersebut di timbang dan di hargai oleh saksi KASTINO pihak kepolisian datang dan mengamankan para Terdakwa bersama barang bukti lainnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli OUGY DAYYANTARA, SH., MH., dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa MENDRA GINTING yang melakukan penambangan (pendulangan) emas serta penjualan gumpalan emas yang termasuk ke dalam komoditi hasil penambangan harus memiliki izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin) operasi produksi yang sah, oleh karena itu terhadap Terdakwa MENDRA GINTING dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan akibat dari perbuatan tersebut selain merugikan pendapatan Daerah dan/atau Negara juga pemakaian zat kimia dapat merusak lingkungan yang berdampak merugikan masyarakat.
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------
-- a t a u –
Kedua
Bahwa Terdakwa MENDRA GINTING Alias MENDRA bersama-sama dengan saksi ZAENAL ARIFIN, saksi AGUS MANTO dan saksi KASTINO (masing-masing dalam penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula dengan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi, dan setelah mendapat informasi tersebut kemudian saksi Bonari, saksi Korpri Naldi bersama Tim Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, di Tempat Usaha Penampungan Emas yang terletak di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau, saksi Bonari, saksi Korpri Naldi bersama Tim Polres Kuansing berhasil mengamankan Terdakwa MENDRA GINTING, saksi ZAENAL ARIFIN, saksi AGUS MANTO yang masing-masing selaku Penjual Pentolan Emas/Pendulang Emas) serta saksi M. SOBIR yang juga selaku Penjual Pentolan Emas/Pendulang Emas dan saksi KASTINO yang merupakan pemilik Tempat Usaha Penampungan Emas tersebut (masing-masing dalam tuntutan terpisah).
- Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) butiran warna kuning yang diduga emas, yang diakui kepemilikannya oleh saksi M. SOBIR dan 20 (dua puluh) buah tembikar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 (satu) buah plastik berisi bubuk pijar, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) set Pompa Bakar, 1 (satu) buah kompor gas beserta satu tabung gas 3 kg, 1 (satu) buah penjepit warna silver, yang diakui kepemilikannya oleh saksi KASTINO.
- Bahwa saat diinterogasi saksi ZAENAL ARIFIN, saksi AGUS MANTO dan Terdakwa MENDRA GINTING mengaku datang bersama ke tempat Usaha Penampungan Emas milik saksi KASTINO membawa 1 (satu) buah pentolan emas (DPB) hasil dari pendulangan mereka bersama sebelumnya dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah saksi AGUS MANTO dan Terdakwa MENDRA GINTING ditemukan 1 (satu) buah sekop yang digunakan untuk mengambil tanah yang bercampur pasir dan batu dan 1 (satu) buah dulang yang digunakan untuk memisahkan pasir dan kalam.
- Bahwa saksi ZAENAL ARIFIN, saksi AGUS MANTO dan Terdakwa MENDRA GINTING melakukan pendulangan pentolan emas pada hari hari Kamis tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB di parit sungai Kebun Sawit milik warga di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi dengan cara saksi ZAENAL ARIFIN dan, Terdakwa MENDRA GINTING memasang karpet kemudian mengambil tanah yang bercampur pasir dan batu menggunakan sekop dan diletakan diatas karpet kemudian saksi ZAENAL ARIFIN, saksi AGUS MANTO bersama Terdakwa MENDRA GINTING menyiram dengan menggunakan air agar tanah yang bercampur pasir dan batu mengalir ke karpet yang dapat menyaring butiran-butiran emas dan kemudian saksi ZAENAL ARIFIN, saksi AGUS MANTO memisahkan pasir yang bercampur butiran emas dengan menggunakan dulang dan dan apabila terdapat butiran-butiran emas lalu dikumpulkan dalam kain untuk dicampurkan dengan air raksa dan selanjutnya di peras agar menyatukan butiran-butiran emas tersebut menjadi pentolan emas. Setelah mendapatkan pentolan emas (DPB), saksi AGUS MANTO memegang hasil pendulangan tersebut dan mereka bersepakat akan bertemu di tempat penampungan emas milik saksi KASTINO untuk menjual hasil pendulangan tersebut, kemudian sekira pukul 19.00 WIB setelah sampai di sana saksi ZAENAL ARIFIN, saksi AGUS MANTO bersama Terdakwa MENDRA GINTING bertemu dengan saksi M. SOBIR yang saat itu juga sedang menunggu pentolan emas miliknya dilakukan pembakaran, dan sebelum 1 (satu) buah pentolan emas (DPB) milik Terdakwa MENDRA GINTING, saksi ZAENAL ARIFIN dan saksi AGUS MANTO tersebut di timbang dan di hargai oleh saksi KASTINO pihak kepolisian datang dan mengamankan para Terdakwa bersama barang bukti lainnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli OUGY DAYYANTARA, SH., MH., dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa MENDRA GINTING yang melakukan penambangan (pendulangan) emas serta penjualan gumpalan emas yang termasuk ke dalam komoditi hasil penambangan harus memiliki izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin) operasi produksi yang sah, oleh karena itu terhadap Terdakwa MENDRA GINTING dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan akibat dari perbuatan tersebut selain merugikan pendapatan Daerah dan/atau Negara juga pemakaian zat kimia dapat merusak lingkungan yang berdampak merugikan masyarakat.
------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------
|
Teluk Kuantan, 7 Juli 2025
|
PENUNTUT UMUM TERDAKWA
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|