Petitum |
P R I M E R
DALAM PROVISI
- Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan berkenan untuk menangguhkan terlebih dahulu, Pelaksanaan Eksekusi terhadap Tanah Obyek Sengketa hingga adanya putusan dari Gugatan Perlawanan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari PELAWAN;
3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur dan beritikad baik (good opsant);
4. Menyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat Risalah Lelang Nomor 1188/10/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang di terbitkan KPKNL Pekanbaru;
5. Menyatakan PELAWAN adalah satu-satunya pemilik yang sah atas Tanah Obyek Sengketa terdiri dari 14 lahan bersertifikat berupa Tanah dan Bangunan serta Tanah Kebun dengan total seluas 17.612,5723 Ha (176.125.723 M2), dengan rincian sebagai berikut:
- SHGB No.1 Luas tanah 138.800 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas terletak di Desa Pantai, Kec.Kuantan Mudik, Kab.Kuantan Singingi Prov.Riau.
- SHGB No.2 Luas tanah 129.300 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas, terletak di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
- SHGB No.3 Luas tanah 145.500 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas, terletak di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
- SHGB No.4 Luas tanah 144.800 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas, terletak di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
- SHGB No.09 Luas tanah 149.900 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas, terletak di Desa Ibul, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
- SHGB No.1 Luas tanah 932.700 M2 tercatat atas nama Beyamin Udan PT.Tri Bakti Sarimas, terletak di Desa Sungai Besar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
- SHGU No.2 Luas tanah 66.646,320 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas , terletak di Desa Sungai Besar, Ibul, Pangkalan dan Muara Pantai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
- SHGU No.03 Luas tanah 30.660,600 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas terletak di Desa Sungai Besar, Ibul, Pangkalan dan Muara Pantai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
- SHGU No.20 Luas tanah 6.864.449 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas , terletak di Desa Muara Petai, Muara Timur Makmur, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, tanggal berakhirnya hak 4 Agustus 2050.
- SHGU No.21 Luas tanah 4.125,799 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas , terletak di Desa Muara Tiu Makmur, Muara Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, tanggal berakhirnya hak 4 Agustus 2050.
- SHGU No.22 Luas tanah 3.576.644 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas , terletak di Desa Muara Tiu Makmur, Muara Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, tanggal berakhirnya hak 4 Agustus 2050.
- SHGU No.23 Luas tanah 16.060.084 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas terletak di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, tanggal berakhirnya hak 4 Agustus 2050.
- SHGU No.24 Luas tanah 3.651.577 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas , terletak di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, tanggal berakhirnya hak 4 Agustus 2050.
- SHGU No.25 Luas tanah 42.899.160 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas terletak di Desa Pangkalan, Kampung Baru Ibul, Ibul, Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, tanggal berakhirnya hak 4 Agustus 2050.
6. Menolak permohonan Ekseksekusi dari TERLAWAN terhadap Risalah Lelang Nomor 1188/10/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang di terbitkan KPKNL Pekanbaru;
7. Menyatakan batal dan tidak sah Penetapan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor 1/Pen.Eks.HT.Aan/2024/PN.Tlk tanggal 26 Februari 2024;
8. Menyatakan tidak sah Relas Panggilan Aanmaning Penggadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PN.Tlk yang ditujukan kepada PELAWAN;
9. Menyatakan TERLAWAN adalah TERLAWAN yang beritikad tidak baik;
10. Menyatakan TERLAWAN tidak mempunyai hak atas Tanah Obyek Sengketa;
11. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum Banding dan Kasasi (Uit Voorbar Bij Vooraad);
12. Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) jika setiap hari lalai/tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);
13. Menghukum TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN III, TURUT TERLAWAN IV untuk tunduk pada isi putusan ini;
14. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara;
S U B S I D E R
atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). -----------------------------------------------------------------------------------------
|