INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.G/2025/PN Tlk | 1.ASNIAR 2.ASWAN 3.ASMANINGSIH 4.SURYA KURNIAWAN |
4.RISKA TRIAMULIANI 5.DEWI LIBRIANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2025/PN Tlk | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | No. PF/45041125 | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka Para Penggugat dalam gugatan ini memohon kepada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan menjatuhkan putusan, sebagai berikut:
DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan alat bukti Para Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 6711 Tahun 2015 adalah sah dan berkekuatan hukum sebagai hak milik Para Penggugat.
4. Menyatakan sah Para Penggugat mengajukan pemecahan dan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6711 Tahun 2015 tersebut kepada atas nama Para Penggugat sebagaimana yang tertulis dalam Surat Keterangan Ahli Waris NO : 022/KET.AW/KT-TL/2024.
5. Menyatakan sah Para Penggugat memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6711 Tahun 2015 dan membalik namakan tanah tersebut menjadi atas nama Para Penggugat.
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak bersedia menandatangani persetujuan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) selaku ahli waris dari orang tua nya yang bernama ASMARDI (Alm.) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak menghalangi ataupun menolak untuk pemecahan dan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6711 Tahun 2015 tersebut.
8. Menyatakan Para Penggugat berhak mengajukan pemecahan dan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6711 Tahun 2015 tersebut walaupun tanpa adanya surat persetujuan pemecahan sertifikat dari Tergugat I dan Tergugat II.
9. Menyatakan sah Para Penggugat mengajukan pemecahan dan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6711 Tahun 2015 tersebut walaupun tanpa adanya surat persetujuan pemecahan sertifikat dari Tergugat I dan Tergugat II.
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya ganti kerugian materiil yang ditimbulkan dari perkara ini, yaitu sebesar Delapan Puluh Juta Rupiah (Rp. 80.000.000,-).
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian immaterial / kerugian moral dalam hitungan yang tidak dapat tergantikan dan / atau terhitung dengan nominal sejumlah uang. Yang kemudian dapat dipertimbangkan untuk menggantikan kerugian immaterial tersebut adalah menyatakan sah Para Penggugat mengajukan pemecahan dan selanjutnya melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6711 Tahun 2015, tanpa adanya suatu persetujuan dari Tergugat I dan Tergugat II.
12. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi (BPN) untuk memproses pemecahan dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 6711 Tahun 2015 tersebut menjadi atas nama Para Penggugat sesuai dengan penetapan ini;
13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang dikeluarkan dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini;
14. Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti yang benar dan sah menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voorbaar Bjjvooraad), meskipun Tergugat I dan Tergugat II melakukan verzet, banding, maupun kasasi.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Teluk Kuantan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
( Ex-Aequo Et Bono ) |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
