INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2026/PN Tlk | Didik Puryanto | Matal Matius | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2026/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 16 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Jual Beli tanggal 7 April 2008 antara Penggugat dengan Tergugat dengan harga Rp.120.000.000;-(seratus dua puluh juta rupiah) atas sebidang tanah semula SHM Nomor: 228/Simpang Raya, Luas 20.000 m2 Surat Ukur Nomor: 1954/1997 tanggal 31 Juli1 1997 setelah Alih wilayah dan Cek plotting berubah menjadi SHM Nomor: 866/Simpang Raya dengan Surat Ukur Nomor: 469/2022 tanggal 06-01-2023 tercatat atas nama MATAL MATIUS (Tergugat), adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik sah sebidang tanah semula SHM Nomor: 228/Simpang Raya setelah alih wilayah dan cek plotting menjadi SHM Nomor: 866/Simpang Raya yang semula berada dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Kecamatan Singingi Desa Simpang Raya, saat ini berada dalam wilayah Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas sebagai berikut:
--Sebelah Utara berbatas Solikin ;
--Sebelah Barat berbatas Suhendi ;
--Sebelah Timur berbatas Mirah ;
--Sebelah Selatan berbatas Suhardi ;
4. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas bidang tanah semula SHM Nomor: 228/Simpang Raya, Luas 20.000 m2 Surat Ukur Nomor: 1954/1997 tanggal 31 Juli 1997 setelah alih wilayah dan cek plotting berubah menjadi SHM Nomor: 866/Simpang Raya dengan Surat Ukur Nomor: 469/2022 tanggal 06-01-2023, semula atas nama MATAL MATIUS (Tergugat) menjadi atas nama DIDIK PURYANTO (Penggugat);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
