1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan tidak Sah Penghentian Penyidikan dan Membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/109.a/XII/RES.1.8/2025/Reskrim tanggal 31 Desember 2025 Atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/X/2025/SPKT/ POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tertanggal 7 Oktober 2025 dengan Pelapor Atas Nama RIKI SANDI;
3. Memerintahkan Kepada Termohon untuk melanjutkan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/79/X/2025/SPKT/ POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tertanggal 7 Oktober 2025 dengan Pelapor Atas Nama RIKI SANDI; |