Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
AJI BAHRUDIN Als AJI Bin SUHENDRI Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-317/L.4.18/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI BAHRUDIN Als AJI Bin SUHENDRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

.

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

   SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-04/L.4.18/Enz.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

AJI BAHRUDIN Als AJI Bin SUHENDRI

Nomor Identitas

:

1409031709990002

Tempat lahir

:

Medan

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 17 September 1999

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 01 RW 01 Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

 

                                                  

 

1.

Penangkapan

:

Sejak 14 September 2025 s/d 15 September 2025

II.

 

PENAHANAN

 

 

 

1.

Penyidik

:

Rutan, 15 September 2025 s/d 04 Oktober 2025

 

2.

Perpanjangan PU

:

Rutan, 05 Oktober 2025 s/d 13 November 2025

 

3.

Perpanjangan l oleh Ketua PN

:

Rutan, 14 November 2025 s/d 13 Desember 2025

 

4.

Perpanjangan ll oleh Ketua PN

:

Rutan, 14 Desember 2025 s/d 12 Januari 2026

 

5.

Penuntut Umum

:

Rutan, 12 januari 2026 s/d 31 Januari 2026

 

6.

Perpanjangan PN

:

Rutan, 01 Februari 2026 s/d 02 Maret 2026

           

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa AJI BAHRUDIN Als AJI Bin SUHENDRI pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat  di pondok kebun kelapa sawit yang terletak di Daerah Simpang Sambung Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH35TP0065K553191 No Mesin : 110CM35TP00 menuju pondok kebun kelapa sawit yang terletak di Daerah Simpang Sambung Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi untuk membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr. SAIFUL Als BOLEM (DPS), setibanya disana Terdakwa terlebih dahulu ditawarkan oleh sdr. SAIFUL Als BOLEM (DPS) untuk menggunakan Narkotika jenis jenis shabu bersama dengan Sdr. SAIFUL Als BOLEM (DPS), sdr. ROBI (DPS) dan sdr. ROY (DPS) dan setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu sdr. SAIFUL Als BOLEM (DPS) menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 4 (empat) paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran sedang, 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip kecil dan 1 buah kaca pirex dengan kesepakatan pembayaran nantinya akan dilakukan setelah Narkotika habis terjual.
  • Bahwa di hari yang sama pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Daerah Simpang Sambung kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 17.00 WIB pihak kepolisian melihat Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH35TP0065K553191 No Mesin : 110CM35TP00 di pinggir jalan kebun milik masyarakat yang terletak di Daerah Simpang Sambung Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dan setelah di lakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan didalam saku celana sebelah kanan Terdakwa 1 bungkus kotak rokok merk On Bold yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 4 (empat) paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran sedang, 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip kecil dan 1 buah kaca pirex, yang saat itu diakui Terdakwa adalah miliknya yang di dapatkan dari sdr. SAIFUL alas BOLEM (DPS), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian ke Polsek Singingi guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 107/IX/14342/2025, tanggal 15 September 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 6 (enam paket) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 2,60 (dua koma enam puluh) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,15 gram untuk BIDLABFOR POLDA RIAU
  2. Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,45 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 3280/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :

  1. 4816/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. 4817/2025/NNF berupa Urine milik Terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Terdakwa tidak memiliki izin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa AJI BAHRUDIN Als AJI Bin SUHENDRI pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat  di Daerah Simpang Sambung Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa di hari yang sama pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Daerah Simpang Sambung kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 17.00 WIB pihak kepolisian melihat Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH35TP0065K553191 No Mesin : 110CM35TP00 di pinggir jalan kebun milik masyarakat yang terletak di Daerah Simpang Sambung Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dan setelah di lakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan didalam saku celana sebelah kanan Terdakwa 1 bungkus kotak rokok merk On Bold yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 4 (empat) paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran sedang, 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip kecil dan 1 buah kaca pirex, yang saat itu diakui Terdakwa adalah miliknya yang di dapatkan dari sdr. SAIFUL alas BOLEM (DPS), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian ke Polsek Singingi guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 107/IX/14342/2025, tanggal 15 September 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 6 (enam paket) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 2,60 (dua koma enam puluh) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,15 gram untuk BIDLABFOR POLDA RIAU
  2. Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,45 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 3280/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :

  1. 4816/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. 4817/2025/NNF berupa Urine milik Terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

Teluk Kuantan,12 Januari 2026

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya / 19961027 202203 2 004

Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya