INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk | YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI | PT. QUASAR INTI NUSANTARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1, Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara menimbun seluruh lubang tambang yang ada di atas OBJEK SENGKETA dan kemudian melakukan reboisasi di atas OBJEK SENGKETA, sehingga fungsinya kembali seperti semula, yakni sebagai Kawasan Hutan Produksi yang dapat diKonversi (HPK);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Mohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aiquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |