INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Tlk | Yuliani Sapitri | 1.Dora Sri Wahyu Ningsih 2.Nurhayati |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perikatan/Perjanjian Tanggal 28 Mei 2023 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Perikatan/Perjanjian Tanggal 31 Juni 2023 antara Penggugat dengan Tergugat II;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar/mengembalikan:
- Hutang Pokok sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Tergugat I dibebankan membayar sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
2. Tergugat II dibebankan membayar sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
- Bunga Pinjaman sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dibebankan kepada Tergugat II;
- Denda keterlambatan pembayaran secara wajar sejak tanggal jatuh tempo sebesar Rp. 150.000,-/bln (Seratus Lima Puluh Ribu Per Bulan) dibebankan secara tanggung renteng sampai dengan hutang pokok dan bunganya telah dibayar seluruhnya oleh Para Tergugat;
5. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
- 2 (dua) buah surat perjanjian hibah tanah (SPHT) bertanggal 14 April 2020 dan bertanggal 6 Januari 2021 atas nama Tergugat I yang saat ini berada pada Penggugat;
- Objek tanah yang menjadi dasar surat hibah yang terletak di Desa Banjar Guntung, Kec. Kuantan Mudik, Kab. Kuantan Singingi, Provinsi Riau;
6. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara a quo;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht);
8. Menyatakan Putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) walaupun Para Tergugat melakukan upaya verzet, banding, maupun kasasi;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini berpendapat hukum lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa. (Ex Aquo et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
