| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-125/L.4.18/Enz.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
JUMRIADI Alias IJUM Bin MASDIAN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409022909920004
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jake
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun / 29 September 1992
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Perhentian Buayan RT 001 RW 001 Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Belum Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 21 Juli 2025 s.d. 23 Juli 2025
Sejak 24 Juli 2025 s.d. 26 Juli 2025
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 27 Juli 2025 s.d. 15 Agustus 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 16 Agustus 2025 s.d. 24 September 2025
|
|
|
3.
|
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN
|
Rutan, 25 September 2025 s.d. 24 Oktober 2025
|
|
|
4.
|
Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN
|
Rutan, 25 Oktober 2025 s.d. 23 November 2025
|
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 20 November 2025 s.d. 9 Desember 2025
|
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 10 Desember 2025 s.d. 8 Januari 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa JUMRIADI Alias IJUM Bin MASDIAN pada hari pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di belakang sebuah rumah Dusun Perhentian Buayan RT/RW 001/001, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, sebelumnya Narkotika jenis Shabu didapatkan dari seseorang yang tidak terdakwa kenali dengan cara dibeli untuk dipakai dan dijual kembali. Pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Jen (DPO) untuk meminta stok Narkotika jenis Shabu kemudian sdr. Jen (DPO) mengatakan untuk menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenali untuk membeli stok Narkotika jenis Shabu. Setelah Terdakwa menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenali tersebut, Terdakwa dan seseorang yang tidak Terdakwa kenali tersebut sepakat untuk melakukan jual beli Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk 1 (satu) kantong Narkotika jenis shabu dengan sistem pembayaran Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) melalui aplikasi DANA lalu Terdakwa melakukan konfirmasi bukti pengiriman uang melalui tangkapan layar pada pesan whatsapp sekaligus menanyakan kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenali tersebut terkait lokasi pengambilan Narkotika jenis Shabu yang telah Terdakwa bayar.
- Bahwa setelah seseorang yang tidak Terdakwa kenali tersebut menjelaskan lokasi pengambilan Narkotika jenis Shabu di jalan lurus Inuman, sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa seorang diri menggunakan sepeda motor berangkat menuju Desa Inuman. Setelah tiba di Desa Inuman pada pukul 14.30 WIB Terdakwa menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenali tersebut melalui pesan whatsapp yang dibalas dengan kiriman gambar berisi foto tempat Narkotika jenis Shabu disimpan. Setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu di titik tempat yang disebutkan oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenali tersebut, Terdakwa pulang kerumah nya di Desa Jake namun setelah Terdakwa memeriksa Narkotika jenis shabu yang dibeli Terdakwa tersebut ternyata isinya hanya setengah kantong.
- Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang dibeli Terdakwa tersebut Terdakwa sudah menjual sebanyak 2 (dua) paket dengan keterangan yang pertama pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Wahyu (DPO) di rumah Terdakwa di Dusun Perhentian Buayan RT/RW 001/001, Desa Jake. Kemudian Terdakwa menjual paket Narkotika jenis shabu yang kedua pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB sebanyak 1 paket Narkotika jenis shabu dengan harga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Anto di sebuah kebun sawit.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 Terdakwa berjalan di sekitar rumahnya di Dusun Perhentian Buayan, RT/RW: 001/001 Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi yang mana pada saat tersebut Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi sehingga Terdakwa membuang 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang dibawa oleh Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa yakni:
- 1 (satu) buah mancis
- Uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang sebelumnya Terdakwa buang dan berada sekitar 10 (Sepuluh) meter dari tempat Terdakwa ditangkap
- 3 (tiga) paket plastik bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,38 gram
- 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,23 gram
- 1 (satu) buah jarum/kompor sabu
- 1 (satu) lembar tisu.
- 1 (satu) buah gunting dan
- 1 (satu) buah pipet bening warna hijau
Dan atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh tim Sat Res Narkoba Polres Kuansing untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 81/VII/14342/2025 tanggal 22 Juli 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 3 (tiga) paket plastik bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,38 gram dan 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,23 gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,41 gram (nol koma empat puluh satu) gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti berupa 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,23 gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram untuk bukti di persidangan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 2685/NNF/2025 tanggal 8 Agustus 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
- 3831/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 3832/2025/NNF berupa Pipa kaca sisa pakai tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina
- 3833/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa JUMRIADI Alias IJUM Bin MASDIAN pada hari Senin tanggal 21Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di belakang sebuah rumah Dusun Perhentian Buayan RT/RW 001/001, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut----------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 Terdakwa berjalan di sekitar rumahnya di Dusun Perhentian Buayan, RT/RW: 001/001 Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi yang mana pada saat tersebut Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi sehingga Terdakwa membuang 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang dibawa oleh Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa yakni:
- 1 (satu) buah mancis
- Uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang sebelumnya Terdakwa buang dan berada sekitar 10 (Sepuluh) meter dari tempat Terdakwa ditangkap
- 3 (tiga) paket plastik bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,38 gram
- 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,23 gram
- 1 (satu) buah jarum/kompor sabu
- 1 (satu) lembar tisu.
- 1 (satu) buah gunting dan
- 1 (satu) buah pipet bening warna hijau
Dan atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh tim Sat Res Narkoba Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 81/VII/14342/2025 tanggal 22 Juli 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 3 (tiga) paket plastik bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,38 gram dan 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,23 gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,41 gram (nol koma empat puluh satu) gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti berupa 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,23 gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram untuk bukti di persidangan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 2685/NNF/2025 tanggal 8 Agustus 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
- 3831/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 3832/2025/NNF berupa Pipa kaca sisa pakai tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina
- 3833/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
|
|
Teluk Kuantan, 20 November 2025
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
FEBBY IRWANI, S.H., M.H
|
|
Jaksa Pratama NIP. 11930205 201801 2 003
|
|