Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Tlk PANIJAN HERI PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PANIJAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry EyouniPANIJAN
Tergugat
NoNama
1HERI PURWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuantan Singingi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER
1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.    Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 92 Surat Ukur (SU)/Gambar Situasi No. 12538/1991,tanggal 28 Januari  1991,luas 2500 M2 (dua ribu lima ratus persegi) tercatat atas nama Heri Purwanto  yang terletak di Desa Hulu Teso Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, setelah pemekaran menjadi  Desa Hulu Teso Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau ;
4.    Menyatakan Sah sebagai milik Penggugat sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor  92 Surat Ukur (SU)/Gambar Situasi No. 12538/1991,tanggal 28 Januari  1991,luas 2500 M2 (dua ribu lima ratus persegi) tercatat atas nama Heri Purwanto yang terletak  di Desa Hulu Teso Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, setelah pemekaran menjadi Desa Hulu Teso Kecamatan Logas Tanah Darat  Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau;
5.    Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor  92 Surat Ukur (SU)/Gambar Situasi No. 12538/1991,tanggal 28 Januari  1991,luas 2500 M2 (dua ribu lima ratus persegi) tercatat atas nama Heri Purwanto  menjadi atas nama PENGGUGAT;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
SUBSIDIER
Apa bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak