Petitum |
PRIMER
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 92 Surat Ukur (SU)/Gambar Situasi No. 12538/1991,tanggal 28 Januari 1991,luas 2500 M2 (dua ribu lima ratus persegi) tercatat atas nama Heri Purwanto yang terletak di Desa Hulu Teso Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, setelah pemekaran menjadi Desa Hulu Teso Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau ;
4. Menyatakan Sah sebagai milik Penggugat sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 92 Surat Ukur (SU)/Gambar Situasi No. 12538/1991,tanggal 28 Januari 1991,luas 2500 M2 (dua ribu lima ratus persegi) tercatat atas nama Heri Purwanto yang terletak di Desa Hulu Teso Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indragiri Hulu, setelah pemekaran menjadi Desa Hulu Teso Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor 92 Surat Ukur (SU)/Gambar Situasi No. 12538/1991,tanggal 28 Januari 1991,luas 2500 M2 (dua ribu lima ratus persegi) tercatat atas nama Heri Purwanto menjadi atas nama PENGGUGAT;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
SUBSIDIER
Apa bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).
|