Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-74/L.4.18/Enz.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
AHMAD JAMURI Bin RABIIN
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409100303740001
|
Tempat lahir
|
:
|
Banten
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
51 Tahun / 03 Maret 1974
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Bumi Barokah RT/RW 014/005 Desa Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 17 Maret 2025 s/d 19 Maret 2025
Sejak 20 Maret 2025 s/d 22 Maret 2025
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 23 Maret 2025 s/d 11 April 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 12 April 2025 s/d 21 Mei 2025
|
|
3.
|
Perpanjangan PN 1
|
Rutan, 22 Mei 2025 s/d 20 Juni 2025
|
|
4.
|
Perpanjangan PN 2
|
Rutan, 21 Juni 2025 s/d 20 Juli 2025
|
|
5.
|
Penutut Umum
|
Rutan,17 Juli 2025 s/d 5 Agustus 2025
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 6 Agustus 2025 s/d 4 September 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa AHMAD JAMURI Bin RABIIN pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira Pukul 03.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Pos Satpam PT. Citra Riau Sarana yang beralamat di Dusun Bumi Barokah RT/RW 014/005 Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr. RICAD (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk membeli Narkotika jenis shabu kemudian sdr. RICAD meminta untuk mengirimakan biaya ongkos pengiriman terlebih dahulu sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah Terdakwa mentrasfer biaya ongkos tersebut keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 03.15 WIB sdr. RICAD (DPO) datang ke pos penjagaan I PT. Citra Riau Sarana yang merupakan tempat kerja Terdakwa dan menyerahkan Narkotika jenis shabu dengan berat 1/8 (seperdelapan) ± 10 g (sepuluh gram) seharga Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan sistem Terdakwa akan membayarkan setelah Narkotika jenis Shabu tersebut habis terjual. Kemudian sekira pukul sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa membuka 1 (satu) paket plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban putih berisi butiran kristal narkotika jenis sabu dan mengecaknya menjadi 18 (delapan belas) paket plastik klip bening.
- Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual narkotika jenis sabu, yang pertama pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira Pukul 19.00 WIB kepada ZAINAL yang membeli 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± ½ g (setengah gram) dengan harga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem COD di Pos Satpam PT. Citra Riau Sarana, yang kedua pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira Pukul 19.30 WIB kepada ARIANTO yang membeli 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,3 g (nol koma tiga gram) dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem COD di Pos Satpam PT. Citra Riau Sarana, yang ketiga pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira Pukul 20.00 WIB kepada AGUS TAPEH yang membeli 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,3 g (nol koma tiga gram) dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem COD di Pos Satpam PT. Citra Riau Sarana, yang semua hasil penjualan belum disetorkan kepada sdr. WARID (DPO) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira Pukul 20.30 WIB Terdakwa yang sedang duduk-duduk di Pos Satpam PT. Citra Riau Sarana ditangkap oleh pihak kepolisian Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi dan ditemukan 15 (lima belas) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan rincian 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 4 (empat) uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 5 (lima) buah plastik klip bening ukuran kecil kosong, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 (satu) batang pipet kaca/kaca pyrex, 1 (satu) buah sendok sabu/sendok pipet, 1 (satu) lembar timah rokok, 1 (satu) bungkus rokok Surya kosong, 1 (satu) buah kotak kaleng kosong, 1 (satu) lembar tisu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 40/II/14342/2025 tanggal 18 Maret 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 15 (lima belas) Paket Plastik Putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 5,58 g (lima koma lima puluh delapan gram) dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1280/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
1. 1731/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa AHMAD JAMURI Bin RABIIN pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Pos Satpam PT. Citra Riau Sarana yang beralamat di Dusun Bumi Barokah RT/RW 014/005 Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira Pukul 20.30 WIB Terdakwa yang sedang duduk-duduk di Pos Satpam PT. Citra Riau Sarana ditangkap oleh pihak kepolisian Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi dan ditemukan 15 (lima belas) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan rincian 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 4 (empat) uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 5 (lima) buah plastik klip bening ukuran kecil kosong, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 (satu) batang pipet kaca/kaca pyrex, 1 (satu) buah sendok sabu/sendok pipet, 1 (satu) lembar timah rokok, 1 (satu) bungkus rokok Surya kosong, 1 (satu) buah kotak kaleng kosong, 1 (satu) lembar tisu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 40/II/14342/2025 tanggal 18 Maret 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 15 (lima belas) Paket Plastik Putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 5,58 g (lima koma lima puluh delapan gram) dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1280/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
1. 1731/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
|
Teluk Kuantan, 17 Juli 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961027 202203 2 004
|
|