Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
EKO RAMADANI Als EKO Bin PARMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-57/L.4.18/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO RAMADANI Als EKO Bin PARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

  

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-135/L.4.18/Enz.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

EKO RAMADANI Alias EKO Bin PARMIN

Nomor Identitas

:

1409082805880001

Tempat lahir

:

Medan

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 28 Mei 1988

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Simpang Indah RT/RW 013/006 Desa Bukti Raya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d 30 Agustus 2025.

2.

Diperpanjang penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 31 Agustus 2025 s/d 02 September 2025.

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 03 September 2025 sampai dengan tanggal 22 September 2025.

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 23 September 2025 sampai dengan tanggal 01 November 2025.

3.

Diperpanjang Pertama  oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 02 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Desember 2025.

4.

Diperpanjang Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 02 Desember 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

5.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan tanggal 29 Desember 2025.

6.

Perpanjangan PN Rutan tanggal 30 Desember2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2026.

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa terdakwa EKO RAMADANI Alias EKO Bin PARMIN pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah keluarga saksi M. KOJIN Alias KOJIN Bin TUMIRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) yang berada di Dusun Marga Mulya RT/RW 010/004 Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa di hubungi oleh sdr. ARI (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dimana sdr. ARI (DPO) meminta terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu seharga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi saksi KOJIN dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu saksi KOJIN menyuruh terdakwa untuk datang mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke rumah keluarga saksi KOJIN yang berada di Dusun Marga Mulya RT/RW 010/004 Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, sesampainya terdakwa di rumah keluarga saksi KOJIN tersebut sekira pukul 10.00 WIB terdakwa langsung menghampiri saksi KOJIN dan bertanya apakah boleh terdakwa membayar narkotika jenis sabu tersebut setelah terdakwa mendapatkan uang dari sdr. ARI (DPO), dimana saksi KOJIN menyetujuinya dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa meminta 1 (satu) buah plastik klip bening kosong kepada saksi KOJIN dimana 1 (satu) buah plastik klip bening kosong tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk menyimpan sebagian narkotika jenis sabu dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa terima sebelumnya dan kembali pulang kerumah terdakwa, setelah itu terdakwa menghubungi sdr. ARI (DPO) dengan tujuan memberitahu bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan oleh sdr. ARI (DPO) sudah disimpan oleh terdakwa, kemudian sdr. ARI (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa ia akan mengambil narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) terlebih dahulu dimana sisanya akan sdr. ARI (DPO) ambil setelahnya, selanjutnya sembari menunggu sdr. ARI (DPO) datang terdakwa menyisihkan sebagian narkotika jenis sabu dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa terima sebelumnya dan menyimpannya ke dalam 1 (satu) buah plastik klip bening kosong pemberian saksi KOJIN, dimana tidak beberapa lama kemudian sdr. ARI (DPO) datang kerumah terdakwa yang berada di Dusun Simpang Indah RT/RW 013/006 Desa Bukti Raya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. ARI (DPO) dan sdr. ARI (DPO) memberikan uang sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
  • Kemudian sekira pukul 16.00 WIB sdr. ARI (DPO) kembali menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk mengambil sisa narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa, dimana sdr. ARI (DPO) dan terdakwa sepakat untuk bertemu di jalan poros perkebunan kelapa sawit Desa Bukit Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, setelah itu terdakwa bergegas menuju lokasi yang dimaksud, dan sesampainya disana saat terdakwa sedang menunggu sdr. ARI (DPO) terdakwa dihampiri dan diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir, dimana saat Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal berupa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merk Otoman, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12S warna biru, uang tunai sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), selain itu turut diamankan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu merk Zeunco dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna Hitam tanpa plat nomor polisi, kemudian Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar milik serta dalam penguasaan terdakwa, dan terhadap 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal berupa narkotika jenis sabu yang diperoleh terdakwa dari saksi KOJIN tersebut akan diserahkan terdakwa kepada sdr. ARI (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Singingi Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 99/VIII/14342/2025 pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa EKO RAMADANI Alias EKO Bin PARMIN berupa 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 3001/NNF/2025 pada tanggal 08 September 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa EKO RAMADANI Alias EKO Bin PARMIN berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa EKO RAMADANI Alias EKO Bin PARMIN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa terdakwa EKO RAMADANI Alias EKO Bin PARMIN pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di jalan poros perkebunan kelapa sawit Desa Bukit Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabuperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di sekitar perkebunan kelapa sawit Desa Bukit Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, menanggapi hal tersebut Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir mendatangi lokasi yang dimaksud dan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan yang selanjutnya diketahui identitasnya sebagai terdakwa yang sedang menunggu untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir mendekati terdakwa dan melakukan interogasi terhadap terdakwa, dimana terdakwa mengakui bahwa terdakwa sedang menunggu sdr. ARI (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu, setelah itu Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal berupa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merk Otoman, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12S warna biru, uang tunai sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), selain itu turut diamankan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu merk Zeunco dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna Hitam tanpa plat nomor polisi, kemudian Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar milik serta dalam penguasaan terdakwa, dan terhadap 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal berupa narkotika jenis sabu yang diperoleh terdakwa dari saksi KOJIN tersebut akan diserahkan terdakwa kepada sdr. ARI (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Singingi Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 99/VIII/14342/2025 pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa EKO RAMADANI Alias EKO Bin PARMIN berupa 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 3001/NNF/2025 pada tanggal 08 September 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa EKO RAMADANI Alias EKO Bin PARMIN berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa EKO RAMADANI Alias EKO Bin PARMIN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

 
   

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 10 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.

AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya