Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2025/PN Tlk SAPRIUS,S.H. SARKASU Bin MASRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.C/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/48/III/Res.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAPRIUS,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARKASU Bin MASRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berupa Pencurian buah kelapa sawit yang diketahui pada Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 15.00 Wib di PT.Cerenti Subur divisi 4 Blok J 5 Desa Ketaping Jaya Kec Inuman Kab Kuantan Singingi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP yang dilakukan oleh Tersangka An SARKASU Bin MASRAN

Pihak Dipublikasikan Ya