Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Tlk 1.REFLA OKMANTA, S,H., M.H
2.AHMAD SUHENDRA, S.H
3.RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
JHON RAFDI Als JHON BATAK Bin SYAMSUAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-485/L.4.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REFLA OKMANTA, S,H., M.H
2AHMAD SUHENDRA, S.H
3RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHON RAFDI Als JHON BATAK Bin SYAMSUAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA :PDM-19/L.4.18/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama

:

JHON RAFDI Als JHON BATAK Bin SYAMSUAR

 

Teluk Kuantan

37 tahun / 23 Juni 1987

Laki-laki

Indonesia

Dusun Sungai Lintang RT/RW 008/003 Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi

Islam

Wiraswasta

SMA (Tamat)

 

 

Tempat lahir

 

:

 

Umur / Tgl.lahir

:

 

Jenis kelamin

:

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

 

Tempat tinggal

:

 

 

 

A g a m a

 

 

:

 

Pekerjaan

:

 

Pendidikan

:

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN :

Penangkapan :

  • Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024;

Penahanan :

-

Penyidik

:

Rutan, Sejak tgl. 31 Januari 2024 s/d tgl. 19 Februari 2024

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, Sejak tgl. 20 Februari 2024 s/d tgl. 30 Maret 2024

-

-

Perpanjangan PN

Penuntut Umum

:

:

Rutan, Sejak tgl. 31 Maret 2024 s/d tgl 29 April 2024

Rutan, Sejak tgl 24 April 2024 s/d tgl 13 Mei 2024

 

C. DAKWAAN :

PRIMAIR----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa ia Terdakwa JHON RAFDI Als JHON BATAK Bin SYAMSUAR, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singing atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuantan Singingi, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor  2,38 (Dua Koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih 2,20 (dua koma dua puluh) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB saat Terdakwa berada dirumah di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, INOP (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon via Whatsapp untuk menawarkan Narkotika Jenis Shabu sebanyak ½ (setengah) kantong milik RISKA (DPO), kemudian INOP (DPO) bertanya kepada Terdakwa Kamu Biasanya Membeli Paket ½ (Setengah) Kantong Itu Berapa ?  lalu Terdakwa menjawab “Saya Biasa Membeli Paling Murah Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Rupiah) Dan Paling Mahal Rp. 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) hingga akhirnya Terdakwa setuju untuk membeli  paket ½ (setengah) kantong dari INOP (DPO) dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa pergi kerumah INOP (DPO) di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah untuk mengantarkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), lalu pulang kembali kerumah Terdakwa  di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah sembari menunggu barang (Narkotika Jenis Shabu) datang dan sekira pukul 18.30 WIB INOP (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa barang (Narkotika Jenis Shabu) sudah ada pada INOP (DPO) selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumah INOP (DPO) di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah, sesampainya dirumah INOP (DPO), INOP (DPO) memberikan 1 (satu) bungkusan kertas putih diikat lakban cokelat yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu, dan kemudian Terdakwa mengajak INOP (DPO) untuk memakai atau menggunakan Narkotika jenis Shabu bersama dirumah INOP (DPO), setelah selesai sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa pulang ke rumah di Desa Beringin Taluk kecamatan Kuantan Tengah dan sesampainya di rumah, Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut di pagar halaman rumah Terdakwa, namun karena hujan turun Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut dan membawanya kedalam rumah serta menyimpannya di saku celana milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Petugas Kepolisian masuk ke dalam rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta setelah melakukan penggeledahan, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu di saku celana merek Jeans milik Terdakwa yang digantung pada dinding kamar Terdakwa dan 1 (satu) buah alat hisap atau bong serta kaca pirex kosong di halaman belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik Terdakwa namun Terdakwa tidak tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0328/NNF /2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni,MM dan Endang Prihartini selaku pemeriksa Forensik dan Erik Rezakola, S.T., M.T.,M.Eng. selaku Kepala Bidang pada Laboratorium Forensik Polda Riau, hal mana setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa, diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Barang Bukti :

Barang bukti yang diterima berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 2,20 gram ((diberi nomor barang bukti 0544/2024/NNF);
  2. 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 30mL (diberi nomor barang bukti 0545/2024/NNF);

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa JHON RAFDI ALS JHON BATAK BIN SYAMSUAR.

  • Pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0544/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

0545/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

  • Kesimpulan :

Setelah dilakukan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

  • 0544/2024/NNF dan 0545/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Keterangan

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

---------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR-----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa ia Terdakwa JHON RAFDI Als JHON BATAK Bin SYAMSUAR, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singing atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuantan Singingi, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor  2,38 (Dua Koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih 2,20 (dua koma dua puluh) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa pergi ke Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah untuk membeli  paket ½ (setengah) kantong dari INOP (DPO) dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa pulang kembali kerumah Terdakwa  di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah sembari menunggu barang (Narkotika Jenis Shabu) datang dan sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa pergi menjemput Narkotika Jenis Shabu di rumah INOP (DPO) di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah, sesampainya di rumah INOP (DPO), INOP (DPO) memberikan 1 (satu) bungkusan kertas putih diikat lakban cokelat yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan kemudian Terdakwa mengajak INOP (DPO) untuk memakai atau menggunakan Narkotika jenis Shabu bersama dirumah INOP (DPO), setelah selesai sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa pulang ke rumah di Desa Beringin Taluk kecamatan Kuantan Tengah lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut di pagar halaman rumah Terdakwa, namun karena hujan turun Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut dan membawanya kedalam rumah serta menyimpannya di saku celana milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Petugas Kepolisian masuk ke dalam rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta setelah melakukan penggeledahan, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu di saku celana merek Jeans milik Terdakwa yang digantung pada dinding kamar Terdakwa dan 1 (satu) buah alat hisap atau bong serta kaca pirex kosong di halaman belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik Terdakwa namun Terdakwa tidak tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0328/NNF /2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni,MM dan Endang Prihartini selaku pemeriksa Forensik dan Erik Rezakola, S.T., M.T.,M.Eng. selaku Kepala Bidang pada Laboratorium Forensik Polda Riau, hal mana setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa, diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Barang Bukti :

Barang bukti yang diterima berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 2,20 gram ((diberi nomor barang bukti 0544/2024/NNF);
  2. 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 30mL (diberi nomor barang bukti 0545/2024/NNF);

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa JHON RAFDI ALS JHON BATAK BIN SYAMSUAR.

 

  • Pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0544/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

0545/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

  • Kesimpulan :

Setelah dilakukan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

  • 0544/2024/NNF dan 0545/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Keterangan

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------------- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

                                                                             

 

Teluk Kuantan, 24 April 2024

 
 
 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

RICHARDO FETRUS ALEXANDRA, S.H.                                                                   Ajun Jaksa Madya / 199604182022031001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya