Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
Website : www.kejari-kuantansingingi.go.id
|
Untuk Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM - 10 / L.4.18 /Enz.2/02/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : TIMOTIUS SINULINGGA Als TIMO Bin SM. SINULINGGA
Nomor Identitas : 1271070702840001
Tempat Lahir : Medan
Umur / Tanggal Lahir : 40 tahun / 07 Februari 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaran : Indonesia
A l a m a t : Jl. Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi
A g a m a : Kristen
P e k e r j a a n : Petani/Pekebun
Pendidikan : SMA (Tamat )
- PENANGKAPAN PENAHANAN
- Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan 02 November 2023
- Diperpanjang masa penangkapan terdap terdakwa sejak tanggal 03 November 2023 sampai dengan 05 November 2023
C. PENAHANAN
- Ditahan oleh Penyidik Polres Kuantan Singingi dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 06 November 2023 sampai dengan 25 November 2023;
- Di perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 26 November 2023 sampai dengan 04 Januari 2024 ;
- Diperpanjang penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 05 Januari 2024 sampai dengan tanggal 03 Februari 2024
- Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan 20 Februari 2024.
- DAKWAAN :
Pertama
--------- Bahwa ia terdakwa TIMOTIUS SINULINGGA Als TIMO Bin SM. SINULINGGA pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di sebuah warung Simpang KUD di KM 93 Simpang Kampar Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa pergi dengan menumpang mobil balak/tronton yang melintas membawa kayu kearah PT. RAPP untuk menemui sdri. BUNDA (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu disebuah warung di KM 93 Simpang Kampar Kecamtan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setelah menyerahkan uang dan menerima 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa langsung pulang ke kearah Simpang KUD Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat dan bertempat dikebun kelapa sawit Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat terdakwa membagi atau mencah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket dengan maksud akan dijual oleh terdakwa, lalu 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan oleh terdakwa kedalam kotak rokok sedangkan sisanya dimasukkan kedalam 1 (satu) buah kaca pirex yang rencananya akan digunakan oleh terdakwa
- Bahwa pada hari yang sama yaitu pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 23.45 Wib terdakwa menjumpai sdr. MANULANG (DPO) bertempat di KM 106 Simpang Kampar Desa Lubuk Kebun yang mana sebelumnya sdr. MANULANG (DPO) menghubungi terdakwa melalu handphone bahwa ia hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200..000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa langsung menjumpai sdr. MANULANG dirumahnya dan menyerahkan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menuju ke sebuah warung di Simpang KUD Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat sekira pukul 00.30 Wib dan pada saat terdakwa sedang duduk-duduk diwarung tersebut datang saksi DANI RAMADHAN dan saksi EDI FRAN SIHOTANG (masing-masing anggota Polres Kuantan Singingi) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yaitu pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib bahwa di wilayah Simpang Kampar Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat sering terjadi peredaraan narkotika jenis sabu kemudian para saksi dan tim opsnal Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tersebut dan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada didalam warung selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex dan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana barang bukti tersebut ditemukan didalam saku celana terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y35 warna hitam
- Bahwa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex yang ditemukan pada saat pengeledahan kemudian dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika nomor : 85/XI.14302/2023 tanggal 01 November 2023 yang dikeluarkan oleh Unit pengelola Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sei Jering dan ditanda tangani oleh Sri AZHARI AZHAR, SE dengan barang bukti : 4 (empat) Paket terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,16 gram.dan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,41 gram
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab : 2388 / NNF / 2023 Tanggal 09 November 2023 yang dikeluarkan oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU IERIK REZAKOLA, ST, MT, M.Eng dan ditanda tangani oleh Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dengan kesimpulan barang bukti berasal dari tersangka TIMOTIUS SINULINGGA Als TIMO Bin SM. SINULINGGA adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti seberat 0,14 gram dan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa ia terdakwa TIMOTIUS SINULINGGA Als TIMO Bin SM. SINULINGGA pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di sebuah warung di Simpang KUD Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman: yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi DANI RAMADHAN dan saksi EDI FRAN SIHOTANG (masing-masing anggota Polres Kuantan Singingi) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yaitu pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib bahwa di wilayah Simpang Kampar Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat sering terjadi peredaraan narkotika jenis sabu kemudian para saksi dan tim opsnal Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tersebut dan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada didalam warung selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex dan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana barang bukti tersebut ditemukan didalam saku celana terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y35 warna hitam
- Bahwa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex yang ditemukan pada saat pengeledahan kemudian dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika nomor : 85/XI.14302/2023 tanggal 01 November 2023 yang dikeluarkan oleh Unit pengelola Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sei Jering dan ditanda tangani oleh Sri AZHARI AZHAR, SE dengan barang bukti : 4 (empat) Paket terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,16 gram.dan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,41 gram
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab : 2388 / NNF / 2023 Tanggal 09 November 2023 yang dikeluarkan oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU IERIK REZAKOLA, ST, MT, M.Eng dan ditanda tangani oleh Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dengan kesimpulan barang bukti berasal dari tersangka TIMOTIUS SINULINGGA Als TIMO Bin SM. SINULINGGA adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti seberat 0,14 gram dan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------
|
Teluk Kuantan, 01 Februari 2024
PENUNTUT UMUM
ERNOFIYANTI AMRAN, SH, MH
JAKSA MUDA NIP 19740519200012001
|
|