Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Tlk 1.ANDREW MUGABE, S.H
2.AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
DEDEN RAHMADANDI Bin SELAMAT RIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-489/L.4.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
2AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEN RAHMADANDI Bin SELAMAT RIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jl. Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru Km.6 Teluk Kuantan, Sungai Jering, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau 29511

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

P - 29

     

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-23/L.4.18/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

DEDEN RAHMADANDI Bin SELAMAT RIADI

Nomor Induk Kependudukan

:

1409022101970001

Tempat Lahir

:

Teluk Kuantan

Umur/Tgl.Lahir

:

27 Tahun / 21 Januari 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Alamat

:

RT. 002 RW. 002 Jl. Durian LK II Jao Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.PENANGKAPAN

 

 

   Dilakukan penangkapan

   terhadap Terdakwa

:

Tanggal 21 Desember 2023 s/d 23 September 2023

 

 

 

 

   Perpanjangan Polri

 

:

Tanggal 24 Desember 2023 s/d 26 Desember 2023

2.PENAHANAN

 

 

   Penyidik Polri

:

Rutan, sejak tanggal 27 Desember 2023 s/d 15 Januari 2024

   Perpanjangan PU   

:

Rutan, sejak tanggal 16 Januari 204 s/d 24 Februari 2024

   Perpanjangan PN I

:

Rutan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 25 Februari 2024  s/d 25 Maret 2024

   Perpanjangan PN II

:

Rutan sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d 24 April 2024

   Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 24 April 2024 s/d 13 Mei 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

---- Bahwa terdakwa DEDEN RAHMADANDI Bin SELAMAT RIARDI pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Pulau Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira Pukul 13.30 WIB saksi Khairul Amin, saksi Rhofiq Riski Ristiopan beserta Tim dari Unit Intel Kodim 03/02 Inhu mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB saksi Khairul Amin, saksi Rhofiq Riski Ristiopan beserta Tim melihat Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi sedang duduk bersama temannya di atas Jembatan Seberang Taluk lalu karena curiga kemudian Terdakwa Deden Rahmadandi Bin Selamat Riadi dan rekannya tersebut melarikan diri dan sempat membuang 1 (satu) buah dompet warna coklat.

Kemudian saksi Khairul Amin, saksi Rhofiq Riski Ristiopan beserta Tim melakukan pencarian terhadap 1 (satu) buah dompet warna coklat yang sempat dibuang tersebut. Setelah dompet tersebut ditemukan lalu dibuka ternyata berisikan 24 (dua puluh empat ) paket Plastik bening di duga Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis Shabu tersebut diamankan oleh Komandan Unit guna Penyelidikan lebih lanjut.

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 Sekira pukul 12.30 saksi Khairul Amin, saksi Rhofiq Riski Ristiopan beserta Tim mendapatkan informasi bahwa Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi sedang berada di sebuah pondok di kebun Kelapa Sawit yang berada di Desa Pulau Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian  sekira pukul 14.45 WIB saksi Khairul Amin, saksi Rhofiq Riski Ristiopan beserta Tim yang dipimpin oleh Komandan Unit Intel Kodim 03/02 INHU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi lalu ditemukan 1 (satu) paket plastik bening di duga Narkotika Jenis Shabu yang di simpan di dalam kantong celana sebelah kiri belakang Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A57 Warna Hitam. Selanjutnya sekira pukul 16.45 WIB Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi berikut barang bukti di bawa ke Kantor BNNK Kuantan Singingi.

 

Bahwa setelah dilakukan pengecekan urin Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi ternyata positif mengandung narkotika, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi di bawa ke kantor Koramil 02 Kuantan tengah, untuk dimintai keterangan.

 

Bahwa ketika dimintai keterangan Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi mengakui memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari saudara Pikal (DPO), dengan cara dimana pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wib saudara Pikal (DPO) mengirimkan foto lokasi lempar narkotika jenis shabu yaitu di jembatan Desa Pulau Aro Kecamatan Kuantan Tengah lalu Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi pergi menjemput ke lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riad menemukan 5 (lima) paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik klip lalu Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi membawanya pulang ke pondok kebun  di Desa Pulau Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah untuk di pecah – pecah menjadi paket kecil sesuai pesanan saudara om Ji’i (DPO). Selanjutnya tugas Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi adalah melempar narkotika jenis shabu tersebut sesuai dengan lokasi yang dikirim oleh saudara Pikal (DPO). Bahwa Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi mendapatkan upah dari saudara Pikal (DPO) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap minggunya.

 

Bahwa Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi telah menjual narkotika jenis shabu milik saudara Pikal (DPO) sejak bulan Juni 2023 dan Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi telah menerima upah dari saudara Pikal (DPO) sebanyak 12 (dua belas) kali dengan total sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

 

Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 91 /XII.14302/2023 tanggal 22 Desember 2023 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi berupa 11 (sebelas) paket narkotika di duga berisikan narkotika di duga jenis shabu dibungkus plastik klip bening dan dibalut lakban coklat, 11 (sebelas) Paket narkotika diduga berisikan narkotika diduga jenis shabu dibungkus plastic klip bening, 3 (tiga) paket berisikan narkotika di duga narkotika jenis shabu  :

  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat kotor 11.60 gram;
  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 4.90 gram;
  • Barang bukti pembungkus 25 (dua puluh lima) dengan berat 6.70 gram;
  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 4.90 gram untuk dikirim ke LABFOR POLRI CABANG POLDA RIAU untuk diperiksa;

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : 2763/NNF/2023, tanggal 29 Desember 2023 dengan kesimpulan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 4,70 gram dan urine milik Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 Ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

 

-------------------------------------------  ATAU  -------------------------------------------

 

KEDUA

 

---- ---- Bahwa terdakwa DEDEN RAHMADANDI Bin SELAMAT RIARDI pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Pulau Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira Pukul 13.30 WIB saksi Khairul Amin, saksi Rhofiq Riski Ristiopan beserta Tim dari Unit Intel Kodim 03/02 Inhu mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB saksi Khairul Amin, saksi Rhofiq Riski Ristiopan beserta Tim melihat Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi sedang duduk bersama temannya di atas Jembatan Seberang Taluk lalu karena curiga kemudian Terdakwa Deden Rahmadandi Bin Selamat Riadi dan rekannya tersebut melarikan diri dan sempat membuang 1 (satu) buah dompet warna coklat.

Kemudian saksi Khairul Amin, saksi Rhofiq Riski Ristiopan beserta Tim melakukan pencarian terhadap 1 (satu) buah dompet warna coklat yang sempat dibuang tersebut. Setelah dompet tersebut ditemukan lalu dibuka ternyata berisikan 24 (dua puluh empat ) paket Plastik bening di duga Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis Shabu tersebut diamankan oleh Komandan Unit guna Penyelidikan lebih lanjut.

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 Sekira pukul 12.30 saksi Khairul Amin, saksi Rhofiq Riski Ristiopan beserta Tim mendapatkan informasi bahwa Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi sedang berada di sebuah pondok di kebun Kelapa Sawit yang berada di Desa Pulau Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian  sekira pukul 14.45 WIB saksi Khairul Amin, saksi Rhofiq Riski Ristiopan beserta Tim yang dipimpin oleh Komandan Unit Intel Kodim 03/02 INHU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi lalu ditemukan 1 (satu) paket plastik bening di duga Narkotika Jenis Shabu yang di simpan di dalam kantong celana sebelah kiri belakang Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A57 Warna Hitam. Selanjutnya sekira pukul 16.45 WIB Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi berikut barang bukti di bawa ke Kantor BNNK Kuantan Singingi.

 

Bahwa setelah dilakukan pengecekan urin Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi ternyata positif mengandung narkotika, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi di bawa ke kantor Koramil 02 Kuantan tengah, untuk dimintai keterangan.

 

Bahwa ketika dimintai keterangan Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi mengakui memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari saudara Pikal (DPO), dengan cara dimana pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wib saudara Pikal (DPO) mengirimkan foto lokasi lempar narkotika jenis shabu yaitu di jembatan Desa Pulau Aro Kecamatan Kuantan Tengah lalu Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi pergi menjemput ke lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riad menemukan 5 (lima) paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik klip lalu Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi membawanya pulang ke pondok kebun  di Desa Pulau Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah untuk di pecah – pecah menjadi paket kecil sesuai pesanan saudara om Ji’i (DPO). Selanjutnya tugas Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi adalah melempar narkotika jenis shabu tersebut sesuai dengan lokasi yang dikirim oleh saudara Pikal (DPO). Bahwa Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi mendapatkan upah dari saudara Pikal (DPO) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap minggunya.

 

Bahwa Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi telah menjual narkotika jenis shabu milik saudara Pikal (DPO) sejak bulan Juni 2023 dan Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi telah menerima upah dari saudara Pikal (DPO) sebanyak 12 (dua belas) kali dengan total sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

 

Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 91 /XII.14302/2023 tanggal 22 Desember 2023 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi berupa 11 (sebelas) paket narkotika di duga berisikan narkotika di duga jenis shabu dibungkus plastik klip bening dan dibalut lakban coklat, 11 (sebelas) Paket narkotika diduga berisikan narkotika diduga jenis shabu dibungkus plastic klip bening, 3 (tiga) paket berisikan narkotika di duga narkotika jenis shabu  :

  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat kotor 11.60 gram;
  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 4.90 gram;
  • Barang bukti pembungkus 25 (dua puluh lima) dengan berat 6.70 gram;
  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 4.90 gram untuk dikirim ke LABFOR POLRI CABANG POLDA RIAU untuk diperiksa;

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : 2763/NNF/2023, tanggal 29 Desember 2023 dengan kesimpulan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 4,70 gram dan urine milik Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

 

 -------------------------------------------  ATAU  ---------------------------------------------

 

KETIGA

 

---- Bahwa terdakwa DEDEN RAHMADANDI Bin SELAMAT RIARDI pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Pulau Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira Pukul 13.30 WIB saksi Khairul Amin, saksi Rhofiq Riski Ristiopan beserta Tim dari Unit Intel Kodim 03/02 Inhu mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB saksi Khairul Amin, saksi Rhofiq Riski Ristiopan beserta Tim melihat Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi sedang duduk bersama temannya di atas Jembatan Seberang Taluk lalu karena curiga kemudian Terdakwa Deden Rahmadandi Bin Selamat Riadi dan rekannya tersebut melarikan diri dan sempat membuang 1 (satu) buah dompet warna coklat.

Kemudian saksi Khairul Amin, saksi Rhofiq Riski Ristiopan beserta Tim melakukan pencarian terhadap 1 (satu) buah dompet warna coklat yang sempat dibuang tersebut. Setelah dompet tersebut ditemukan lalu dibuka ternyata berisikan 24 (dua puluh empat ) paket Plastik bening di duga Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis Shabu tersebut diamankan oleh Komandan Unit guna Penyelidikan lebih lanjut.

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 Sekira pukul 12.30 saksi Khairul Amin, saksi Rhofiq Riski Ristiopan beserta Tim mendapatkan informasi bahwa Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi sedang berada di sebuah pondok di kebun Kelapa Sawit yang berada di Desa Pulau Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian  sekira pukul 14.45 WIB saksi Khairul Amin, saksi Rhofiq Riski Ristiopan beserta Tim yang dipimpin oleh Komandan Unit Intel Kodim 03/02 INHU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi lalu ditemukan 1 (satu) paket plastik bening di duga Narkotika Jenis Shabu yang di simpan di dalam kantong celana sebelah kiri belakang Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A57 Warna Hitam. Selanjutnya sekira pukul 16.45 WIB Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi berikut barang bukti di bawa ke Kantor BNNK Kuantan Singingi.

 

Bahwa setelah dilakukan pengecekan urin Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi ternyata positif mengandung narkotika, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi di bawa ke kantor Koramil 02 Kuantan tengah, untuk dimintai keterangan.

 

Bahwa ketika dimintai keterangan Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi mengakui memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari saudara Pikal (DPO), dengan cara dimana pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wib saudara Pikal (DPO) mengirimkan foto lokasi lempar narkotika jenis shabu yaitu di jembatan Desa Pulau Aro Kecamatan Kuantan Tengah lalu Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi pergi menjemput ke lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riad menemukan 5 (lima) paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik klip lalu Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi membawanya pulang ke pondok kebun  di Desa Pulau Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah untuk di pecah – pecah menjadi paket kecil sesuai pesanan saudara om Ji’i (DPO). Selanjutnya tugas Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi adalah melempar narkotika jenis shabu tersebut sesuai dengan lokasi yang dikirim oleh saudara Pikal (DPO). Bahwa Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi mendapatkan upah dari saudara Pikal (DPO) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap minggunya.

 

Bahwa Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi telah menggunakan narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 dengan cara meminjam alat hisap (bong) kepada teman terdakwa setelah itu terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kaca pirex dan memakai narkotika tersebut dimana narkotika jenis shabu yang digunakan oleh Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi tersebut diperoleh dari saudara Pikal (DPO).

 

Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 91 /XII.14302/2023 tanggal 22 Desember 2023 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi berupa 11 (sebelas) paket narkotika di duga berisikan narkotika di duga jenis shabu dibungkus plastik klip bening dan dibalut lakban coklat, 11 (sebelas) Paket narkotika diduga berisikan narkotika diduga jenis shabu dibungkus plastic klip bening, 3 (tiga) paket berisikan narkotika di duga narkotika jenis shabu  :

  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat kotor 11.60 gram;
  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 4.90 gram;
  • Barang bukti pembungkus 25 (dua puluh lima) dengan berat 6.70 gram;
  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 4.90 gram untuk dikirim ke LABFOR POLRI CABANG POLDA RIAU untuk diperiksa.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : 2763/NNF/2023, tanggal 29 Desember 2023 dengan kesimpulan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 4,70 gram dan urine milik Terdakwa Deden Rahmadandi Als Deden Bin Selamat Riadi adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan,24 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ANDREW MUGABE, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199506212020121014

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya