Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
RAMA DINATA Bin ILHAM KHOLIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2410/L.4.18/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMA DINATA Bin ILHAM KHOLIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-99/L.4.18/Enz.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

RAMA DINATA Bin ILHAM KHOLIK

Nomor Identitas

:

1409092610030001

Tempat lahir

:

Pematang Kolim Pauh

Umur / Tanggal lahir

:

21 tahun / 26 Oktober 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun II RT/RW 004/000 Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

 Penangkapan

:

tanggal 3 Mei 2025 s/d 5 Mei 2025

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 6 Mei 2025 s/d 8 Mei 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 9 Mei 2025 s/d tanggal 28 Mei 2025.

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d tanggal 7 Juli 2025.

 

Perpanjangan Ketua PN l

:

Rutan, sejak tanggal 08 Juli 2025 s/d tanggal 6 Agustus 2025

 

Perpanjangan Ketua PN ll

:

Rutan, sejak tanggal 7 Agustus 2025 s/d tanggal 5 September 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 3 September 2025 s/d tanggal 22 September 2025

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa RAMA DINATA Bin ILHAM KHOLIK bersama-sama dengan saksi RENDI Als PAREN (dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah RT/RW 003/002 Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing Provinsi Riau yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------

        • Berawal sebelumnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa RAMA DINATA diajak oleh saksi RENDI Als PAREN (dalam berkas terpisah) untuk menemani mengambil Narkotika jenis shabu di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi dengan iming-iming akan diberikan Narkotika jenis shabu juga nantinya, setelah  Terdakwa RAMA DINATA menyetujuinya sekira pukul 00.00 Wib, sdr. ARI (DPO) dan sdr. PUTRA (DPO) menjemput Terdakwa RAMA DINATA dan saksi RENDI Als PAREN menggunakan sebuah mobil merk Calya warna hitam, menuju lokasi penjemputan Narkotika jenis Shabu tersebut. Kemudian sekira pukul 02.30 Wib pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 setelah sampai di lokasi Terdakwa berbagi peran dengan saksi RENDI Als PAREN yang masuk ke dalam sebuah rumah untuk mengambil Narkotika jenis Shabu, sdr. ARI yang sebagai sopir standby di dalam mobil, sdr. PUTRA standby disamping mobil, sementara Terdakwa RAMA DINATA standby di belakang mobil tersebut, kemudian Terdakwa RAMA DINATA dan yang lainnya pun bersiap ditempat untuk berjaga-jaga saat saksi RENDI Als PAREN masuk mengambil Narkotika jenis Shabu.
        • Pada hari sabtu Tanggal 03 mei 2025 sekira pukul 03.00 Wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang An. RENDI dan Terdakwa RAMA DINATA yang sedang berada di pinggir jalan di Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir. pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu. Berdasarkan hasil Introgasi saksi RENDI Als PAREN dan Terdakwa RAMA DINATA disuruh mengambil Narkotika jenis Shabu oleh sdri. IMEL (DPO) kepada orang yang tidak di kenal. Berdasarkan hasil Introgasi saksi RENDI Als PAREN memperoleh keuntungan dari mengambilkan Narkotika jenis Shabu tersebut adalah mendapatkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan memperoleh Narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) kantong. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut.
        • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB yang mana sebelumnya pihak kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing telah marak terjadinya transaksi Narkotika, dan setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian melakukan penyergapan di sebuah rumah RT/RW 003/002 Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing pihak kepolisian menemukan saksi RENDI Als PAREN yang sedang berlari sambil memegang 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 35,53  (tiga puluh lima koma lima puluh tiga) gram dari sdr. TUTUR (DPO) dan membuang Narkotika jenis Shabu tersebut di samping rumah arah belakang saat dilakukan penangkapan begitu pula dengan Terdakwa RAMA DINATA yang berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri  dari pihak kepolisian sedangkan sdr. ARI (DPO) dan sdr. PUTRA (DPO) melarikan diri dan tidak berhasil ditangkap. Kemudian saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat setempat ditemukan pula 1 (satu) buah plastik klip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) bungkus makanan merk sukro, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 1 (satu) buah plastik pembungkus celana dalam merk underwear warna putih serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y27 warna biru muda dengan nomor IMEI I 867093066709533 IMEI II 867093066709 beserta simcard 083826130294 yang diakui kepemilikannya oleh saksi RENDI Als PAREN. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa RAMA DINATA dan saksi RENDI Als PAREN beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 59/V/14342/2025, tanggal 05 Mei 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 35,53 (tiga puluh lima koma lima puluh tiga) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk BPOM RIAU
  2. Barang bukti pembungkus dengan berat 33,74 (tiga puluh tiga koma tujuh puluh empat) gram untuk DIMUSNAHKAN
  3. Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk BUKTI  PERSIDANGAN

 

        • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan No: LHU.084.K.05.16.25.0158 tertanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt menyimpulkan terhadap Sampel dengan Nomor:

1. 25.084.11.16.05.0158.K berupa Kristal Kasar Warna Putih Bening tersebut adalah Positif (+) teridentifikasi Met Amphetamin.

  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari lima gram tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA   

---------- Bahwa Terdakwa RAMA DINATA Bin ILHAM KHOLIK bersama-sama dengan saksi RENDI Als PAREN (dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah RT/RW 003/002 Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing Provinsi Riau yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB yang mana sebelumnya pihak kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing telah marak terjadinya transaksi Narkotika, dan setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian melakukan penyergapan di sebuah rumah RT/RW 003/002 di Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing dan pihak kepolisian menemukan saksi RENDI Als PAREN yang sedang berlari sambil memegang 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 35,53  (tiga puluh lima koma lima puluh tiga) gram dari sdr. TUTUR (DPO) dan membuang Narkotika jenis Shabu tersebut di samping rumah arah belakang saat dilakukan penangkapan begitu pula dengan Terdakwa RAMA DINATA yang berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri  dari pihak kepolisian sedangkan sdr. ARI (DPO) dan sdr. PUTRA (DPO) melarikan diri dan tidak berhasil ditangkap. Kemudian saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat setempat ditemukan pula 1 (satu) buah plastik klip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) bungkus makanan merk sukro, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 1 (satu) buah plastik pembungkus celana dalam merk underwear warna putih serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y27 warna biru muda dengan nomor IMEI I 867093066709533 IMEI II 867093066709 beserta simcard 083826130294 yang diakui kepemilikannya oleh saksi RENDI Als PAREN. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa RAMA DINATA dan saksi RENDI Als PAREN beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 59/V/14342/2025, tanggal 05 Mei 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 35,53 (tiga puluh lima koma lima puluh tiga) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk BPOM RIAU
  2. Barang bukti pembungkus dengan berat 33,74 (tiga puluh tiga koma tujuh puluh empat) gram untuk DIMUSNAHKAN
  3. Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk BUKTI  PERSIDANGAN

 

        • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan No: LHU.084.K.05.16.25.0158 tertanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt menyimpulkan terhadap Sampel dengan Nomor:

1. 25.084.11.16.05.0158.K berupa Kristal Kasar Warna Putih Bening tersebut adalah Positif (+) teridentifikasi Met Amphetamin..

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya lebih dari lima gram tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Teluk Kuantan, 03 September 2025

PENUNTUT UMUM TERDAKWA

                                                                                     

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya