1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2 Menyatakan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/108/XII/RES.1.6
/2025/ Reskrim Tanggal 4 Desember 2025 atas Nama diri Pemohon
adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh
karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan
terhadap Pemohon;
4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut
ketentuan hukum yang berlaku. |