Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak berdasar hukum surat Perintah penyidikan Nomor: Spsidik/215/X/RES 1.24/2023/Reskrim , pada tanggal 04 Oktober 2023 yang dilaksanakan oleh Termohon
- Menyatakan alat bukti yang digunakan oleh Termohon adalah tidak sah menurut Hukum
- Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Penetapan Nomor: S.Tap/91.a/XI/Res1.24/2023/Reskrim/ pada tanggal 13 November 2023 yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/91.a/XI/Res1.24/2023/Reskrim/ pada tanggal 13 November 2023 yang diterbitkan oleh Termohon dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari penetapan tersangka dalam proses penyidikan oleh termohon
- Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak berdasar hukum setiap penetapan dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari penetapan tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|