INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
127/Pid.Sus/2025/PN Tlk | 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn 2.RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H |
ALDI RAYMONDO SINAGA Als BAPAK INTAN Anak Dari WAHYUDIN SINAGA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 127/Pid.Sus/2025/PN Tlk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1550/L.4.18/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
“demi keadilan dan kebenaran
berdasarkan ketuhanan yang maha esa” p-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 35/L.4.18/Enz.2/05/2025
a. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : ALDI RAYMONDO SINAGA Alias BAPAK INTAN Anak Dari WAHYUDIN SINAGA.
Nomor Identitas : 1409132302000001.
Tempat lahir : Banjar Benai.
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 23 Februari 2000.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : PT. Cerenti Subur RT/RW 006/003 Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir
Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Pendidikan : SD.
b. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I. PENANGKAPAN
1. Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 02 Februari 2025.S/D 4 Februari 2025
Perpanjangan Penangkapan sejak tanggal 5 Februari 2025 s/d 7 Februari 2025
II. PENAHANAN
1. Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 08 Februari 2025 sampai dengan tanggal 27 Februari 2025.
2. Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 28 Februari 2025 sampai dengan tanggal 19 Maret 2025.
3. Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 08 April 2025.
4. Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 09 April 2025 sampai dengan tanggal 08 Mei 2025.
5. Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 09 Mei 2025 sampai dengan tanggal 7Juni 2025.
6. Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan tanggal 8 Juni 2025
7. Perpanjangan PN sejak tanggal 9 juni 2025 sampai dengan 8 Juli 2025
c. DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa ALDI RAYMONDO SINAGA Alias BAPAK INTAN Anak Dari WAHYUDIN SINAGA bersama-sama dengan saksi BAGAS DWIKY CAHYA Alias CAHYA Alias BAGAS Bin DARSUNU pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di belakang kandang sapi yang berada di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 06.55 WIB terdakwa menghubungi sdr. YOGI (DPO) dengan tujuan untuk melaporkan bahwa narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr. YOGI (DPO) telah terjual semua dan terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian sdr. YOGI (DPO) menawarkan terdakwa untuk kembali mengambil narkotika jenis sabu darinya untuk dijual kembali oleh terdakwa dimana sdr. YOGI (DPO) mengatakan bahwa terdakwa boleh membayar narkotika jenis sabu tersebut ketika semua telah laku terjual, karena merasa tertarik terdakwa menyetujui untuk kembali mengambil narkotika jenis sabu dari sdr. YOGI (DPO) tersebut, lalu pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB sdr. YOGI (DPO) menghubungi terdakwa dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengajak saksi BAGAS DWIKY CAHYA pergi menuju Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi dengan tujuan untuk bertemu sdr. YOGI (DPO) dan mengambil narkortika jenis sabu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa nomor polisi, sesampainya di lokasi terdakwa dan saksi BAGAS DWIKY CAHYA menjumpai sdr. YOGI (DPO) di belakang kandang sapi yang lokasinya tidak jauh dari rumah sdr. YOGI (DPO) yang berada di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian sdr. YOGI (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan saksi BAGAS DWIKY CAHYA, yang mana terhadap 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut akan dipakai dan dijual dikembali oleh terdakwa dan saksi BAGAS DWIKY CAHYA kepada pekerja di PT. Cerenti Subur, kemudian terdakwa dan saksi BAGAS DWIKY CAHYA kembali pulang menuju PT. Cerenti Subur tempat terdakwa dan saksi BAGAS DWIKY CAHYA bekerja, namun belum sempat terdakwa dan saksi BAGAS DWIKY CAHYA menjual narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa dan saksi BAGAS DWIKY CAHYA diberhentikan dan diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Benai di Pos Penjagaan Perkebunan PT. Duta Palma Nusantara I yang berada di Dusun Harapan Jaya RT/RW 001/004 Desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram yang disimpan di kantong celana pendek sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa telah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. YOGI (DPO) dimana sebagian narkotika jenis sabu tersebut digunakan sendiri oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi BAGAS DWIKY CAHYA dan sebagian lagi dijual oleh terdakwa dan saksi BAGAS DWIKY CAHYA kepada para pekerja di PT. Cerenti Subur.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 15/II/14302/2025 pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 yang ditandatangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan barang bukti atas nama terdakwa ALDI RAYMONDO SINAGA Alias BAPAK INTAN Anak Dari WAHYUDIN SINAGA berupa 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0448/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ALDI RAYMONDO SINAGA Alias BAPAK INTAN Anak Dari WAHYUDIN SINAGA berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,00 (satu koma nol nol) gram dan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 30 (tiga puluh) mL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa ALDI RAYMONDO SINAGA Alias BAPAK INTAN Anak Dari WAHYUDIN SINAGA bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa ALDI RAYMONDO SINAGA Alias BAPAK INTAN Anak Dari WAHYUDIN SINAGA bersama-sama dengan saksi BAGAS DWIKY CAHYA Alias CAHYA Alias BAGAS Bin DARSUNU pada hari Minggu tanggal 02 Februari sekira pukul 16.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Pos Penjagaan Perkebunan PT. Duta Palma Nusantara I yang berada di Dusun Harapan Jaya RT/RW 001/004 Desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Polsek Benai mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di wilayah perkebunan PT. Duta Palma Nusantara I yang berada di Dusun Harapan Jaya RT/RW 001/004 Desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, menanggapi informasi tersebut Kapolsek Benai memerintahkan Tim Opsnal Polsek Benai melakukan penyelidikan dan pengungkapan, dengan bergegas Tim Opsnal Polsek Benai menuju Pos Penjagaan Perkebunan PT. Duta Palma Nusantara I, sesampainya disana Tim Opsnal Polsek Benai berkoordinasi dengan saksi RIZKY dan saksi AZRUL yang merupakan security PT. Duta Palma Nusantara I yang pada hari itu sedang bertugas melaksakan piket di PT. Duta Palma Nusantara I, dimana Tim Opsnal Polsek Benai meminta agar saksi RIZKY dan saksi AZRUL dapat memberhentikan setiap orang yang melintas melewati pos tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, sekira pukul 16.40 WIB terdakwa yang berboncengan dengan saksi BAGAS DWIKY CAHYA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa nomor polisi melintas dan diberhentikan di pos penjagaan tersebut, ketika akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Opsnal Polsek Benai secara tiba-tiba terdakwa hendak menambah kecepatan pada gas 1 (satu) unit sepeda motor yang sedang dikendarainya tersebut, namun dengan sigap Tim Opsnal Polsek Benai bersama dengan saksi RIZKY dan saksi AZRUL langsung memegang dan mengamankan terdakwa dan saksi BAGAS DWIKY CAHYA, setelah itu Tim Opsnal Polsek Benai melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi BAGAS DWIKY CAHYA dengan bertanya apakah terdakwa dan saksi BAGAS DWIKY CAHYA ada membawa narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menjawab bahwa ia ada membawa narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Benai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi BAGAS DWIKY CAHYA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram yang disimpan di kantong celana pendek sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa, dimana setelah dilakukan interogasi kembali terdakwa dan saksi BAGAS DWIKY CAHYA mengakui bahwasanya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram tersebut adalah benar dalam penguasaannya dan diperoleh dari sdr. YOGI (DPO), selanjutnya terdakwa dan saksi BAGAS DWIKY CAHYA dibawa ke Polsek Benai guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 15/II/14302/2025 pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 yang ditandatangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan barang bukti atas nama terdakwa ALDI RAYMONDO SINAGA Alias BAPAK INTAN Anak Dari WAHYUDIN SINAGA berupa 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 1,00 (satu koma nol nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0448/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ALDI RAYMONDO SINAGA Alias BAPAK INTAN Anak Dari WAHYUDIN SINAGA berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,00 (satu koma nol nol) gram dan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 30 (tiga puluh) mL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa ALDI RAYMONDO SINAGA Alias BAPAK INTAN Anak Dari WAHYUDIN SINAGA bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Teluk Kuantan, 20 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
RICHARDO F.A. SILALAHI, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19960418 202203 1 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |