| Dakwaan |
|
;.
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 64/L.4.18/Eku.2/09/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
|
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
FERNANDI APRILANGGA alias ANGGA Bin NGATIMAN
|
|
|
NIK
|
:
|
1406071404050002
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Rokan Hulu
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun / 14 April 2005
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Sumber Jaya, RT.003, RW.002, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Nama lengkap
|
:
|
ANDIKHA SAPUTRA alias ANDIKA Bin MARZUAN
|
|
|
NIK
|
:
|
1409080607840001
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sumber Jaya
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun / 06 Juli 1984
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Mekar Jaya, RT.007, RW.007, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
PENANGKAPAN
|
|
|
Para terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian pada tanggal 30 Juli 2025 s/d 31 Juli 2025
|
|
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
|
|
Penyidik Polri
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan 19 Agustus 2025.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 September 2025 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2025.
|
|
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 13 November 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa I FERNANDI APRILANGGA alias ANGGA Bin NGATIMAN bersama-sama dengan terdakwa II ANDIKHA SAPUTRA alias ANDIKA Bin MARZUAN dan saudara RAMADHAN INDRA PRASETYA alias INDRA (DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di jalan lintas Teluk Kuantan – Pekanbaru, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan mempunyai persediaan barang dalam pengawasan dengan tiada surat izin oleh Menteri atau instansi yang ditunjuk olehnya sejumlah yang lebih besar daripada jumlah yang ditetapkan pada waktu penunjukan barang itu sebagai barang dalam pengawasan” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----
- Bermula pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB saudara RAMADHAN INDRA PRASETYA alias INDRA (DPO) menghubungi terdakwa I FERNANDI APRILANGGA alias ANGGA Bin NGATIMAN dan terdakwa II ANDIKHA als ANDIKA Bin MARZUAN untuk menjemput pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska ke daerah Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat dengan upah Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) per tonnya untuk terdakwa I dan upah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per tonnya untuk terdakwa II, atas tawaran tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II menyetujuinya.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan mobil merek Hino jenis Truck dengan nomor polisi BM 8086 KU menuju daerah Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat dengan Terdakwa II sebagai supir sedangkan Terdakwa I dudu k disebelahnya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat berhenti dipinggir jalan yang mana telah ditunggu oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal lalu 2 (dua) orang tersebut masuk kedalam mobil dan mengendarai mobil tersebut untuk pergi ke Lokasi gudang pupuk bersubsidi yang tidak diketahui lokasinya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk memuat pupuk kedalam mobil merek Hino jenis truk sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu di sebuah warung selama proses muat tersebut.
- Bahwa sekitar 1 (satu) jam kemudian 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut kembali ke warung tempat Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu dengan menggunakan mobil merek Hino jenis truck yang bermuatan 100 karung pupuk besubsidi jenis Ponska dan 50 karung pupuk bersubsidi jenis Urea lalu menyerahkan mobil dan pupuk bersubsidi tersebut.
- Bahwa sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa II dan Terdakwa I mengendarai mobil merek Hino jenis truk yang bermuatan pupuk bersubsidi ke Desa Air Mas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atas suruhan saudara RAMADHAN INDRA PRASETYA alias INDRA (DPO).
- Bahwa sekira pukul 06.30 WIB saat diperjalanan menuju lokasi pengantaran di Desa Air Mas, Kecamatan Singingi yakni di daerah Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah Terdakwa II menabrak 1 (satu) orang laki-laki yang sedang menggunakan sepeda motor yang menyebabkan korban meninggal dunia lalu atas peristiwa tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh saksi BIMA SATRIA dan saksi YANCE ARMA yang merupakan anggota kepolisian satuan lalulintas Polres Kuantan Singingi.
- Bahwa tujuan Saudara RAMADHAN INDRA PRASETYA alias INDRA (DPO) menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II menjemput 100 karung pupuk Ponska bersubsidi dan 50 karung pupuk Urea bersubsidi di Kabupaten Kuantan Singingi untuk dijual di daerah transmigrasi di Kecamatan Singingi dan Kecamatan Singingi Hilit untuk memperoleh keuntungan.
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dalam membawa barang dalam pengawasan berupa 100 karung pupuk bersubsidi jenis Ponska dan 50 karung pupuk bersubsidi jenis Urea tanpa dilengkapi dokumen atau ijin dari Menteri atau pejabat yang berwenang.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan undang-Undang darurat tentang penimbunan Barang-Barang Undang-Undang darurat nomor 17 tahun 1951 Sebagai Undang-Undang Juncto Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.----
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa I FERNANDI APRILANGGA alias ANGGA Bin NGATIMAN bersama-sama dengan terdakwa II ANDIKHA SAPUTRA alias ANDIKA Bin MARZUAN dan saudara RAMADHAN INDRA PRASETYA alias INDRA (DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di jalan lintas Teluk Kuantan – Pekanbaru, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan suatu perbuatan yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang dilakukan oleh pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB saudara RAMADHAN INDRA PRASETYA alias INDRA (DPO) menghubungi terdakwa I FERNANDI APRILANGGA alias ANGGA Bin NGATIMAN dan terdakwa II ANDIKHA als ANDIKA Bin MARZUAN untuk menjemput pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska ke daerah Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat dengan upah Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) per tonnya untuk terdakwa I dan upah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per tonnya untuk terdakwa II, atas tawaran tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II menyetujuinya.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan mobil merek Hino jenis Truck dengan nomor polisi BM 8086 KU menuju daerah Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat dengan Terdakwa II sebagai supir sedangkan Terdakwa I duduk disebelahnya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat berhenti dipinggir jalan yang mana telah ditunggu oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal lalu 2 (dua) orang tersebut masuk kedalam mobil dan mengendarai mobil tersebut untuk pergi ke Lokasi gudang pupuk bersubsidi yang tidak diketahui lokasinya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk memuat pupuk kedalam mobil merek Hino jenis truk sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu di sebuah warung selama proses muat tersebut.
- Bahwa sekitar 1 (satu) jam kemudian 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut kembali ke warung tempat Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu dengan menggunakan mobil merek Hino jenis truck yang bermuatan 100 karung pupuk besubsidi jenis Ponska dan 50 karung pupuk bersubsidi jenis Urea lalu menyerahkan mobil dan pupuk bersubsidi tersebut.
- Bahwa sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa II dan Terdakwa I mengendarai mobil merek Hino jenis truk yang bermuatan pupuk bersubsidi ke Desa Air Mas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atas suruhan saudara RAMADHAN INDRA PRASETYA alias INDRA (DPO).
- Bahwa sekira pukul 06.30 WIB saat diperjalanan menuju lokasi pengantaran di Desa Air Mas, Kecamatan Singingi yakni di daerah Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah Terdakwa II menabrak 1 (satu) orang laki-laki yang sedang menggunakan sepeda motor yang menyebabkan korban meninggal dunia lalu atas peristiwa tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh saksi BIMA SATRIA dan saksi YANCE ARMA yang merupakan anggota kepolisian satuan lalulintas Polres Kuantan Singingi.
- Bahwa tujuan Saudara RAMADHAN INDRA PRASETYA alias INDRA (DPO) menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II menjemput 100 karung pupuk Ponska bersubsidi dan 50 karung pupuk Urea bersubsidi di Kabupaten Kuantan Singingi untuk dijual di daerah transmigrasi di Kecamatan Singingi dan Kecamatan Singingi Hilit untuk memperoleh keuntungan.
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan RAMADHAN INDRA PRASETYA alias INDRA (DPO) bukanlah pihak yang termasuk sebagai Holding BUMN Pupuk, Distributor, maupun Pengecer sebagaimana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.---------
ATAU
KETIGA
----Bahwa terdakwa I FERNANDI APRILANGGA alias ANGGA Bin NGATIMAN bersama-sama dengan terdakwa II ANDIKHA SAPUTRA alias ANDIKA Bin MARZUAN dan saudara RAMADHAN INDRA PRASETYA alias INDRA (DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di jalan lintas Teluk Kuantan – Pekanbaru, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana ekonomi Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, BUMN Pupuk, dan/atau pihak lain yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar sasaran penerima, di luar peruntukan, dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan SPJB” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB saudara RAMADHAN INDRA PRASETYA alias INDRA (DPO) menghubungi terdakwa I FERNANDI APRILANGGA alias ANGGA Bin NGATIMAN dan terdakwa II ANDIKHA als ANDIKA Bin MARZUAN untuk menjemput pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska ke daerah Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat dengan upah Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) per tonnya untuk terdakwa I dan upah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per tonnya untuk terdakwa II, atas tawaran tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II menyetujuinya.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan mobil merek Hino jenis Truck dengan nomor polisi BM 8086 KU menuju daerah Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat dengan Terdakwa II sebagai supir sedangkan Terdakwa I duduk disebelahnya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat berhenti dipinggir jalan yang mana telah ditunggu oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal lalu 2 (dua) orang tersebut masuk kedalam mobil dan mengendarai mobil tersebut untuk pergi ke Lokasi gudang pupuk bersubsidi yang tidak diketahui lokasinya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk memuat pupuk kedalam mobil merek Hino jenis truk sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu di sebuah warung selama proses muat tersebut.
- Bahwa sekitar 1 (satu) jam kemudian 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut kembali ke warung tempat Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu dengan menggunakan mobil merek Hino jenis truck yang bermuatan 100 karung pupuk besubsidi jenis Ponska dan 50 karung pupuk bersubsidi jenis Urea lalu menyerahkan mobil dan pupuk bersubsidi tersebut.
- Bahwa sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa II dan Terdakwa I mengendarai mobil merek Hino jenis truk yang bermuatan pupuk bersubsidi ke Desa Air Mas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atas suruhan saudara RAMADHAN INDRA PRASETYA alias INDRA (DPO).
- Bahwa sekira pukul 06.30 WIB saat diperjalanan menuju lokasi pengantaran di Desa Air Mas, Kecamatan Singingi yakni di daerah Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah Terdakwa II menabrak 1 (satu) orang laki-laki yang sedang menggunakan sepeda motor yang menyebabkan korban meninggal dunia lalu atas peristiwa tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh saksi BIMA SATRIA dan saksi YANCE ARMA yang merupakan anggota kepolisian satuan lalulintas Polres Kuantan Singingi.
- Bahwa tujuan Saudara RAMADHAN INDRA PRASETYA alias INDRA (DPO) menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II menjemput 100 karung pupuk Ponska bersubsidi dan 50 karung pupuk Urea bersubsidi di Kabupaten Kuantan Singingi untuk dijual di daerah transmigrasi di Kecamatan Singingi dan Kecamatan Singingi Hilit untuk memperoleh keuntungan.
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan RAMADHAN INDRA PRASETYA alias INDRA (DPO) bukanlah pihak yang termasuk sebagai Holding BUMN Pupuk, Distributor, maupun Pengecer sebagaimana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo. Pasal 59 Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 06 Tahun 2025 tentang Tata Kelola untuk Pupuk Bersubsidi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------
|
|
Teluk Kuantan, 25 September 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
Ahmad Suhendra, S.H.
Ajun Jaksa Madya /19961127 202203 1 003
|
|
|
|