Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 31/L.4.18/Enz.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
MARYAM AGUSTINA Als RATU Binti ABDUL MANAF
|
Tempat lahir
|
:
|
Tanah Bekali
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 Tahun/ 22 Agustus 2005
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Tanah Bekali RT/RW 000/000 Desa Tanah Bekali Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
Dilakukan penangkapan dalam perkara lain
|
|
|
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Ditahan dalam perkara lain
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa Maryam Agustina Als Ratu Binti Abdul Manaf pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira Jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB anggota Satreskrim Polres Kuansing mendapatkan informasi bahwa di Kontrakan Azura yang beralamat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang, selanjutnya anggota Satreskrim Polres Kuansing mendatangi kontrakan tersebut dan bertemu dengan seseorang dengan ciri ciri sebagaimana informasi yang diperoleh sebagai seseorang yang telah melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan akhrinya diketahui bernama Maryam Agustina Als Ratu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa lalu ditemukan 1 (unit) handphone Oppo A78 warna hijau dan 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya diduga terdapat Narkotika jenis sabu yang diselipkan dibungkus rokok Sampurna di genggaman tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari saksi Rindo yang mana paket Narkotika tersebut adalah sisa pakai Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah digunakan oleh terdakwa dan saksi Rindo di Kontrakan Azura yang beralamat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 3231/NNF/2024 tanggal 6 Januari 2025 yang ditandatangani pemeriksa Dewi Arni, Abdillah Adam dan diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA Riau saudra Erik Rizakola, S.T., M.T. M.Eng terhadap barang bukti milik Maryam Agustina Als Ratu dengan nomor barang bukti 4742/2024/NNF berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat kristal warna putih dengan berat neto 0,08 gram diperoleh hasil positif Metamfetamina dan barang bukti dengan nomor 4743/2024/NNF berupa 1 (satu) botol berisikan cairan urine dengan volume 10 ml diperoleh hasil positif Metafetamina, yang mana Metafetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegalan Nomor : 97/XII/14302/2024 tanggal 6 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Hendra Yanto, S.E. terhadap 1 (satu) paket klip bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu diperoleh hasil penimbangan berat bersih 0,08 gram.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa Maryam Agustina Als Ratu Binti Abdul Manaf pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira Jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menghubugi saksi Rindo via chat WhatsApp dengan maksud keinginan terdakwa untuk patungan dengan saksi Rindo membeli narkotika jenis sabu, kemudian saksi Rindo menyetujui hal tersebut dan menyuruh terdakwa untuk datang ke Kontrakan Azura yang beralamat di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, setelah terdakwa sampai di Kontrakan Azura dan bertemu dengan saksi Rindo, saksi Rindo menyuruh terdakwa untuk menunggu sebentar di dalam kontrakan, selanjutnya saksi Rindo berjalan menuju kamar mandi dan mengambil 1 (satu) buah alat hisap bong di dalam lemari yang dibungkus dalam plastik asoy warna putih, kemudian saksi Rindo menghampiri terdakwa sambil mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Rindo memasukan Narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex lalu disambungkan ke dalam bong, selanjutnya saksi Rindo membakar kaca pirex tersebut dan menghisapnya bergantian dengan terdakwa, setelah selesai menggunakan Narkotika jenis sabu saksi Rindo memberikan satu paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika kepada terdakwa yang mana Narkotika tersebut merupakan sisa pemakaian.
- Bahwa terdakwa telah menggunakan Narkotika jenis sabu kurang lebih selama 6 (enam) bulan.
- 3231/NNF/2024 tanggal 6 Januari 2025 yang ditandatangani pemeriksa Dewi Arni, Abdillah Adam dan diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA Riau saudra Erik Rizakola, S.T., M.T. M.Eng terhadap barang bukti milik Maryam Agustina Als Ratu dengan nomor barang bukti 4742/2024/NNF berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat kristal warna putih dengan berat neto 0,08 gram diperoleh hasil positif Metamfetamina dan barang bukti dengan nomor 4743/2024/NNF berupa 1 (satu) botol berisikan cairan urine dengan volume 10 ml diperoleh hasil positif Metafetamina, yang mana Metafetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegalan Nomor : 97/XII/14302/2024 tanggal 6 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Hendra Yanto, S.E. terhadap 1 (satu) paket klip bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu diperoleh hasil penimbangan berat bersih 0,08 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menggunakan Narkotika jenis sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------
|
Teluk Kuantan, 8 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ARMINTO PUTRA PRATAMA, S.H.,M.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19890619 201502 1 001
|
|