Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
3.HANDIKA IQBAL PRATAMA
TAUFIK HIDAYAT Bin HARYADI PURNOMO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-361/L.4.18/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
3HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK HIDAYAT Bin HARYADI PURNOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-13/L.4.18/Enz.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

TAUFIK HIDAYAT Bin HARYADI PURNOMO

Nomor Identitas

:

1409083004020001

Tempat Lahir

:

Kuansing

Umur/Tanggal Lahir

:

23 Tahun / 30 April 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

RT/RW 019/006 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

I.

PENANGKAPAN

 

-

Sejak tanggal 15 September 2025 sampai dengan tanggal 17 September 2025.

 

-

Diperpanjang sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 20 September 2025.

 

II.

PENAHANAN

 

Penyidik Polri

:

Rumah Tahanan, sejak tanggal 21 September 2025 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025.

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan, sejak tanggal 11 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 19 November 2025.

 

Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Rumah Tahanan, sejak tanggal 20 November sampai dengan tanggal 19 Desember 2025.

 

Perpanjangan II oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Rumah Tahanan, sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan tanggal 18 Januari 2026.

 

Penuntutan

:

Rumah Tahanan, sejak tanggal 15 Januari 2026 sampai dengan tanggal 03 Februari  2026

 

Perpanjangan PN

:

Rumah Tahanan, sejak tanggal 04 Februari 2026 sampai dengan tanggal 05 Maret  2026

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin HARYADI PURNOMO pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat Simpang F2, Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------

 

Bahwa perbuatan Terdakwa bermula sejak bulan Januari 2024 sampai dengan September 2025, di mana Terdakwa melakukan pemesanan narkotika jenis shabu kepada seseorang bernama HERI (DPO) melalui perantara AMIRAK (DPO) dengan menggunakan sarana komunikasi media sosial dan aplikasi WhatsApp serta melakukan pembayaran secara bertahap, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa menerima arahan untuk mengambil narkotika jenis shabu di Simpang F2, Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, tepatnya di bawah ampang-ampang di kebun sawit milik warga, dan pada hari yang sama sekira pukul 20.45 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran besar yang dibalut lakban warna kuning berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 25 gram, selanjutnya narkotika tersebut dibawa ke kebun sawit milik warga di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, untuk dibuka, ditimbang, dan dibagi menjadi beberapa paket kecil menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek Digital Scale, kemudian disimpan di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Sungai Buluh RT/RW 008/003 Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, dan pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa telah menjual sebagian narkotika jenis shabu tersebut kepada beberapa orang pembeli secara langsung (COD) di wilayah Desa Sungai Buluh, selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 19.45 WIB, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di Dusun Sungai Buluh RT/RW 008/003 Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi setelah sebelumnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat, petugas menemukan serta menyita barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip bening ukuran sedang yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek Digital Scale, 2 (dua) buah sendok pipet, 50 (lima puluh) batang kaca pirek, 13 (tiga belas) buah bungkusan makanan ringan bekas pembungkus narkotika, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merek REALME warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna cokelat merek FOREVER YOUTH, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, yang seluruhnya berkaitan langsung dengan tindak pidana narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 110/IX/14342/2025 tanggal 16 Agustus 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 13,46 (tiga belas koma empat enam) gram dan berat bersih 12,19 (dua belas koma satu sembilan) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan  NO. LAB : 3642 / NNF / 2025 tanggal 13 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin HARYADI PURNOMO berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,19 gram diberi nomor barang bukti 5423/2025/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL diberi nomor barang bukti 5424/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa benar Saksi menerangkan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin HARYADI PURNOMO pada Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Dusun Sungai Buluh RT/RW 008/003 Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 19.45 WIB, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di Dusun Sungai Buluh RT/RW 008/003 Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi setelah sebelumnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat, petugas menemukan serta menyita barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip bening ukuran sedang yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek Digital Scale, 2 (dua) buah sendok pipet, 50 (lima puluh) batang kaca pirek, 13 (tiga belas) buah bungkusan makanan ringan bekas pembungkus narkotika, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merek REALME warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna cokelat merek FOREVER YOUTH, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, yang seluruhnya berkaitan langsung dengan tindak pidana narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 110/IX/14342/2025 tanggal 16 Agustus 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 13,46 (tiga belas koma empat enam) gram dan berat bersih 12,19 (dua belas koma satu sembilan) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan  NO. LAB : 3642 / NNF / 2025 tanggal 13 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin HARYADI PURNOMO berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,19 gram diberi nomor barang bukti 5423/2025/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL diberi nomor barang bukti 5424/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa benar Saksi menerangkan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------

 

 

 

Teluk Kuantan, 15 Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ARMINTO PUTRA PRATAMA, S.H.M.H

Jaksa Pratama NIP.198906192015021001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya