| Dakwaan |
Diduga Tindak Pidana Pencurian Ringan Berupa Pencurian buah berondolan kelapa sawit yang diketahui terjadi pada Hari jumat tanggal 19 September 2025 sekitar jam 18.00 Wib di PT AGRINAS PALMA NUSANTARA Kebun Cerenti Subur I Divisi 1 Blok AB 34 Desa Rawang Ogung Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kab. Kuansing, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP., yang dilakukan oleh Tersangka An SURDIANTO Als SUDI Bin IDRIS dan sdr YUNDA APRIADI Als YUNDA Bin (Alm) SIAMRIS. |