Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
MISWAN Alias KELING Bin SANWIRJA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1825/L.4.18/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISWAN Alias KELING Bin SANWIRJA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-71/L.4.18/Enz.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

MISWAN Als KELING Bin SANWIRJA (Alm)

NIK

;

1409081506810002

Tempat Lahir

:

Purba Lingga

Umur/tanggal lahir

:

37 tahun/ 15 Juni 1981

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Suka Maju RT/RW 006/002 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

 Penangkapan

:

tanggal 27 Februari 2025 s/d 01 Maret 2025

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 2 Maret 2025 s/d 4 Maret 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 05 Maret 2025 s/d tanggal 24 Maret 2025.

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 25 Maret 2025 s/d tanggal 03 Mei 2025.

 

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 04 Mei 2025 s/d tanggal 02 Juli 2025

 

Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan, sejak tanggal 3 Juni 2025 s/d tanggal 02 Juli 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 2 Juli 2025 s/d 21 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa MISWAN Als KELING Bin SANWIRJA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling IV Blang Kolam Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

        • Berawal sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr. HENDRA (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Shabu dan Narkotika jenis Ekstasi (Inex) kemudian sekira pukul 23.00 WIB sdr. GOJIN (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengajak bertemu di Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling IV Blang Kolam, setelah bertemu kemudian sdr. GOJIN memberikan 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan ½ (setengah) ons Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) dan 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Ekstasi (Inex) seharga Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang nantinya akan dibayar secara berangsur oleh Terdakwa.
        • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa yang sebelumnya merupakan Target Operasi Satresnarkoba ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Kuansing yang sedang duduk di samping rumahnya di Desa Suka Maju RT/RW 006/002 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat setempat ditemukan:
        • 1 (satu) bal plastik klip bening kosong ukuran sedang sebagai tempat menyimpan narkotika didalam kantong celana depan kanan Terdakwa;
        • 2 (dua) plastik klip bening kosong ukuran sedang sebagai pembungkus 5 (lima) butir Narkotika jenis Ekstasi (Inex) dan 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Shabu didalam kantong celana depan kanan Terdakwa;
        • 2 (dua) plastik klip bening kosong ukuran kecil sebagai tempat menyimpan Narkotika yang akan dijual didalam kantong celana depan kanan Terdakwa;
        • 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam sebagai tempat menyimpan 4 (empat) paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika Jenis Shabu, 5 (lima) butir Narkotika jenis Ekstasi (Inex), 1 (satu) bal plastik klip bening kosong ukuran sedang, 2 (dua) plastik klip bening kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah kain warna hitam didalam kantong celana depan kanan Terdakwa;
        • 1 (satu) unit Handphone merk Tecno Pova warna biru dengan nomor IMEI 1 : 352814311438384 IMEI 2 : 352814311438392 sebagai alat komunikasi ditemukan diatas meja sedang di cas didalam kamar anak Terdakwa;
        • Uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) adalah hasil penjualan diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam kantong celana depan kiri Terdakwa serta;
        • 1 (satu) buah kain warna hitam yang berisi 4 (empat) paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga Narkotika Jenis Shabu, 5 (lima) butir ekstasi, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong ukuran sedang, 2 (dua) plastik klip bening kosong ukuran kecil ditemukan didalam kantong celana depan kanan Terdakwa.

Bahwa terhadap semua barang bukti Narkotika tersebut diatas diakui oleh Terdakwa merupakan barang bukti miliknya, selanjtnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 36/II/14342/2025, tanggal 28 Februari 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 4 (empat) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 33,73 (tiga puluh tiga koma tujuh puluh tiga) gram dan 1 (satu) paket plastik putih berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 gram untuk BPOM Riau;
  2. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 gram untuk Pengadilan;
  3. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 29,77 gram untuk Dimusnahkan;
  4. Barang bukti Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 1 butir untuk BPOM Riau;
  5. Barang bukti Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 1 butir untuk Pengadilan;
  6. Barang bukti Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 3 butir untuk Dimusnahkan;
  7. Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 3,76 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan No: LHU.084.K.05.16.25.0078 tertanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt menyimpulkan terhadap Sampel dengan Nomor:

1. 25.084.11.16.05.0078.K berupa Kristal Kasar Warna Putih Bening tersebut adalah Positif (+) teridentifikasi Met Amphetamin.

Bahwa Met Amphetamin termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan No: LHU.084.K.05.16.25.0080 tertanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt menyimpulkan terhadap Sampel dengan Nomor:

1. 25.084.11.16.05.0079.K berupa Tablet utuh berbentuk dan berlogo Tiger, berwarna Hijau, dengan panjang 12 mm lebar 10 mm, dan tebal 4 mm tersebut adalah Positif (+) teridentifikasi MDMA.

Bahwa MDMA termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

ATAU

KEDUA   

---------- Bahwa Terdakwa MISWAN Als KELING Bin SANWIRJA (Alm) pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Suka Maju RT/RW 006/002 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------

        • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa yang sebelumnya merupakan Target Operasi Satresnarkoba ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Kuansing yang sedang duduk di samping rumahnya di Desa Suka Maju RT/RW 006/002 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat setempat ditemukan:
        • 1 (satu) bal plastik klip bening kosong ukuran sedang sebagai tempat menyimpan narkotika didalam kantong celana depan kanan Terdakwa;
        • 2 (dua) plastik klip bening kosong ukuran sedang sebagai pembungkus 5 (lima) butir Narkotika jenis Ekstasi (Inex) dan 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Shabu didalam kantong celana depan kanan Terdakwa;
        • 2 (dua) plastik klip bening kosong ukuran kecil sebagai tempat menyimpan Narkotika yang akan dijual didalam kantong celana depan kanan Terdakwa;
        • 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam sebagai tempat menyimpan 4 (empat) paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika Jenis Shabu, 5 (lima) butir Narkotika jenis Ekstasi (Inex), 1 (satu) bal plastik klip bening kosong ukuran sedang, 2 (dua) plastik klip bening kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah kain warna hitam didalam kantong celana depan kanan Terdakwa;
        • 1 (satu) unit Handphone merk Tecno Pova warna biru dengan nomor IMEI 1 : 352814311438384 IMEI 2 : 352814311438392 sebagai alat komunikasi ditemukan diatas meja sedang di cas didalam kamar anak Terdakwa;
        • Uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) adalah hasil penjualan diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam kantong celana depan kiri Terdakwa serta;
        • 1 (satu) buah kain warna hitam yang berisi 4 (empat) paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga Narkotika Jenis Shabu, 5 (lima) butir ekstasi, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong ukuran sedang, 2 (dua) plastik klip bening kosong ukuran kecil ditemukan didalam kantong celana depan kanan Terdakwa.

Bahwa terhadap semua barang bukti Narkotika tersebut diatas diakui oleh Terdakwa merupakan barang bukti miliknya, selanjtnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 36/II/14342/2025, tanggal 28 Februari 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 4(empat) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 33,73 (tiga puluh tiga koma tujuh puluh tiga) gram dan 1 (satu) paket plastik putih berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 gram untuk BPOM Riau;
  2. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 gram untuk Pengadilan;
  3. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 29,77 gram untuk Dimusnahkan;
  4. Barang bukti Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 1 butir untuk BPOM Riau;
  5. Barang bukti Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 1 butir untuk Pengadilan;
  6. Barang bukti Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 3 butir untuk Dimusnahkan;
  7. Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 3,76 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan No: LHU.084.K.05.16.25.0078 tertanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt menyimpulkan terhadap Sampel dengan Nomor:

1. 25.084.11.16.05.0078.K berupa Kristal Kasar Warna Putih Bening tersebut adalah Positif (+) teridentifikasi Met Amphetamin.

Bahwa Met Amphetamin termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan No: LHU.084.K.05.16.25.0080 tertanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt menyimpulkan terhadap Sampel dengan Nomor:

1. 25.084.11.16.05.0079.K berupa Tablet utuh berbentuk dan berlogo Tiger, berwarna Hijau, dengan panjang 12 mm lebar 10 mm, dan tebal 4 mm tersebut adalah Positif (+) teridentifikasi MDMA.

Bahwa MDMA termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

 
   

 

 

 

Teluk Kuantan, 2 Juli  2025

PENUNTUT UMUM TERDAKWA

                                                                                     

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya