Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2023/PN Tlk MUS MULIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUS MULIADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Murisnaldi, S,H, M.HMUS MULIADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

 

2. Menetapkan bahwa pemohon Nama MUS MULYADI lahir di PL.Bugin.S, 12 Desember 1959 pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Nama MUS MULYADI lahir di Siberakun, Tahun 1970 pada Buku Nikah, dan Nama MUS MULIADI lahir di Siberakun, 12 Desember 1972 Pada Ijazah adalah Orang Yang Sama;  

 

3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak