Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Tlk RIKI SANDI ALS DEDEK BIN AMIN SUMINTO KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI CQ. SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIKI SANDI ALS DEDEK BIN AMIN SUMINTO
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI CQ. SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2 Menyatakan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/108/XII/RES.1.6
/2025/ Reskrim Tanggal 4 Desember 2025 atas Nama diri Pemohon
adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh
karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan
terhadap Pemohon;
4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut
ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya