Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Tlk SAPARRUDIN SURATMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAPARRUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alfikri, SH,.MH.SAPARRUDIN
Tergugat
NoNama
1SURATMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan sah milik Milik PENGGUGAT objek perkara berupa sebidang tanah seluas tanah seluas 40.750 m2 yang berada di Sungai Kandi, RT.001/RW.010 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Zakwan
b. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : Sungai Besar
c. Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Zakir
    Dirun
    Sungai Kecil
d. Sebelah Timur berbatas dengan tanah : Zardalis Zahari
  Micky Suryadi
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-Nilai objek tanah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hektar;
- Luas keseluruhan objek perkara 40.750 m2;
- Jika dikalikan 40.750 m2 (luas tanah) x Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (nilai tanah per meter) = Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
- Biaya Jasa Advokat dan operasional = Rp 50.000.000,- (lima puluh Juta Rupiah).
6. Menetapkan sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap objek sengketa a quo;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar oleh TERGUGAT jika tidak melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
8. Menyatakan Putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) walaupun TERGUGAT melakukan upaya verzet, banding, dan kasasi;
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak