Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Tlk 1.HANUNG DANU PUTRANTO, S.H., M.H
2.ANDRE PRAKOSO, S.H
YUDHI YUMANDA ALS YUDI BIN MASWARJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-361/L.4.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANUNG DANU PUTRANTO, S.H., M.H
2ANDRE PRAKOSO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHI YUMANDA ALS YUDI BIN MASWARJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

  SURAT DAKWAAN

No Register Perkara : PDM-17/L.4.18/Enz.2/03/2024

 

A.

Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

YUDHI YUMANDA ALS YUDI BIN MASWARJAN

Nomor Identitas

:

1409020106800001

Tempat lahir

:

Pekanbaru

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 1 Juni 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Sungai Betung Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tidak tamat)

Lain-lain

:

-

 

B.

Status Penangkapan dan Penahanan :

 

Penangkapan 

:

sejak tanggal 24 November 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2023.

Perpanjangan  Penangkapan

:

sejak tanggal 27 November 2023 sampai dengan tanggal 29 November 2023.

Penahanan     

:

 

- Penyidik 

:

RUTAN sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan  tanggal 19 Desember 2023.

- Perpanjang PU

:

RUTAN sejak tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan  tanggal 28 Januari 2024.

- Perpanjang Ketua PN           

:

RUTAN sejak tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan  tanggal 27 februari 2024.

- Perpanjang Ketua PN II

 

- Ditahan oleh PU

:

 

:

RUTAN sejak tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan  tanggal 28 maret 2024

RUTAN sejak tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan  tanggal 09 April 2024

 

 

C.

Dakwaan :

 

 

 

 

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa YUDHI YUMANDA ALS YUDI BIN MASWARJAN pada sekira hari Jumat tanggal 24 bulan November 2023 pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain namun masih berada dalam bulan November tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pekarangan Masjid Asy-Syuhada Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

------------ Berawal pada sekira hari Jumat tanggal 24 November 2023 pukul 22.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. AJO melalui handphone dengan nomor yang tersimpan dihandpone milik terdakwa bernama Mr. X dengan mengatakan terdakwa akan membeli narkotika jenis shabu seperti biasa dan kemudian dijawab Sdr. AJO agar terdakwa melakukan transfer melalui nomor rekening yang dikirimkan oleh Sdr. AJO melalui pesan WhatsApp kepada terdakwa. Kemudian terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada sekira pukul 22.00 Wib melalui BRI Link yang bertempat di BRILink Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan nomor rekening yang terdakwa sudah tidak ingat lagi atas nama sdr. SALNUSI, setelah terdakwa melakukan transfer selanjutnya terdakwa mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp kepada sdr. AJO. Kemudian sdr. AJO mengirimkan foto lokasi keberadaan narkotika jenis shabu tersebut diletakkan melalui pesan WhatsApp kemudian terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam tanpa nomor Polisi dengan nomor mesin G3E4E-20692119 dan nomor rangka MH3SG3192LJ014175 milik terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut yang diletakkan oleh sdr. AJO di samping Pasar Rakyat tepatnya di bawah papan tempat jualan yang bertempat di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian setelah mengambil narkotika jenis shabu tersebut, sekira pukul 22.15 Wib terdakwa langsung menuju ke halaman masjid AL-SUHADA yang bertempat di Desa Jake Kecamatan Kuantan tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi WARDI Bin WARTIM sebanyak 2 (dua) paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) namun belum sempat saksi WARDI Bin WARTIM bayar namun akan dibayar setelah saksi WARDI Bin WARTIM menjual kembali 2 (dua) paket plastik klip bening berisi butiran kristal narkotika jenis sabu yang uangnya saksi WARDI Bin WARTIM gunakan untuk membayar kepada terdakwa. ----------------------------------

------------ Bahwa di hari yang sama sekira pada pukul 23.30 WIB saksi DANI RAMADHAN dan saksi WENDY IRAWAN bersama dengan personil dari Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Sdr. NOVRIS H. SIMANJUNTAK selaku Kasat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang bertempat di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Terdakwa yang saat itu sedang duduk di halaman Masjid Asy-Syuhada Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi kaget sehingga membuang narkotika jenis shabu yang ada di tangan terdakwa ke parit di samping Masjid Asy-Syuhada. Selanjutnya saksi DANI RAMADHAN dan saksi WENDY IRAWAN yang melihat terdakwa membuang sesuatu oleh karena itu saksi DANI RAMADHAN dan saksi WENDY IRAWAN bersama dengan personil dari Sat Res Narkoba Polres Kuansing mencari sesuatu yang di buang oleh terdakwa tersebut dan kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE CHANGE yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah lakban putih yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket kecil plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi DANI RAMADHAN dan saksi WENDY IRAWAN bersama dengan personil dari Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handpone merk OPPO A16 warna biru dengan nomor sim card 0852-7197-1812 nomor Imei 1 867124058106014 dan Imei 2 867124058106006 beserta uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebasar Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecaran Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak satu lembar dan uang pecahan Rp 50.000 (lima Puluh ribu rupiah) sebanyak satu lembar. ------------

------------ Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian Teluk Kuantan Nomor 88 / XI.14302 / 2023, tanggal 27 November 2023 dengan kesimpulan telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa: 9 (sembilan) paket yang terdiri dari 1 (satu) paket ukuran besar plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dan 8 (delapan) paket kecil plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram dan berat bersih 2,15 (dua koma satu lima) gram, pembungkus 9 (sembilan) plastik pembungkus dengan berat bersih 0,92 (nol koma sembilan dua) gram. ----------------------------------------------------------------------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau terhadap barang bukti berupa diduga Narkotika jenis Shabu yang disita dari Terdakwa pada Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 23.30 WIB yang bertempat di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sesuai dengan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 12 Desember 2023 dengan nomor Lab : 2643 / NNF / 2023, menyimpulkan bahwa Barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa YUDHI YUMANDA ALS YUDI BIN MASWARJAN adalah Positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

------------ Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi WARDI Bin WARTIM dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis. ------------------------------------------

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------------ Bahwa terdakwa YUDHI YUMANDA ALS YUDI BIN MASWARJAN pada sekira hari Jumat tanggal 24 bulan November 2023 pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain namun masih berada dalam bulan November tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa pada sekira hari Jumat tanggal 24 November 2023 pukul 23.30 Wib saksi DANI RAMADHAN dan saksi WENDY IRAWAN bersama dengan personil dari Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Sdr. NOVRIS H. SIMANJUNTAK selaku Kasat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang bertempat di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Terdakwa yang saat itu sedang duduk di halaman Masjid Asy-Syuhada Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi kaget sehingga membuang narkotika jenis shabu yang ada di tangan terdakwa ke parit di samping Masjid Asy-Syuhada. Selanjutnya saksi DANI RAMADHAN dan saksi WENDY IRAWAN yang melihat terdakwa membuang sesuatu oleh karena itu saksi DANI RAMADHAN dan saksi WENDY IRAWAN bersama dengan personil dari Sat Res Narkoba Polres Kuansing mencari sesuatu yang di buang oleh terdakwa tersebut dan kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE CHANGE yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah lakban putih yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket kecil plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi DANI RAMADHAN dan saksi WENDY IRAWAN bersama dengan personil dari Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handpone merk OPPO A16 warna biru dengan nomor sim card 0852-7197-1812 nomor Imei 1 867124058106014 dan Imei 2 867124058106006 beserta uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebasar Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecaran Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak satu lembar dan uang pecahan Rp 50.000 (lima Puluh ribu rupiah) sebanyak satu lembar. ------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian Teluk Kuantan Nomor 88 / XI.14302 / 2023, tanggal 27 November 2023 dengan kesimpulan telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa: 9 (sembilan) paket yang terdiri dari 1 (satu) paket ukuran besar plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dan 8 (delapan) paket kecil plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram dan berat bersih 2,15 (dua koma satu lima) gram, pembungkus 9 (sembilan) plastik pembungkus dengan berat bersih 0,92 (nol koma sembilan dua) gram. ----------------------------------------------------------------------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau terhadap barang bukti berupa diduga Narkotika jenis Shabu yang disita dari Terdakwa pada Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 23.30 WIB yang bertempat di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sesuai dengan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 12 Desember 2023 dengan nomor Lab : 2643 / NNF / 2023, menyimpulkan bahwa Barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa YUDHI YUMANDA ALS YUDI BIN MASWARJAN adalah Positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

------------ Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis. ------------------------------------------

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

 

Teluk Kuantan, 21 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 HANUNG DANU PUTRANTO, SH.,MH

AJUN JAKSA. NIP 19931213 201902 1 003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya