Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Tlk PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.DESRINA JUITA
2.RASISMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 30 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUL ARMAND, S.H., M.H.PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat
NoNama
1DESRINA JUITA
2RASISMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.056.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 082/PK-PER/TLK/KK/XII/14 tanggal
    4 Desember 2014 adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKT) dengan Nomor Surat : 024/SKT/2009 tanggal 15 Januari 2009 atas nama DESRINA JUITA (TERGUGAT I) adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor 09/2014 tanggal 04 Desember 2014 adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 4 Desember 2014 adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
  1. Outstanding/Sisa pokok sebesar                                Rp.     7.670.520,-
  2. Bunga sebesar                                                        Rp.     3.786.480,-
  3. Denda sebesar                                                        Rp.        599.000,-

Total kewajiban Para Tergugat adalah sebesar                Rp.    12.056.000,-

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor :082/PK-PER/TLK/KK/XII/14 tanggal 4 Desember 2014, yang telah dilegalisasi dihadapan, Herudin, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 1.200 M2 (Seribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Dusun II, RT. 004, RW. 007, Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan dan Penguasaan Tanah (SKRPPT) yang diterbitkan pihak kecamatan dengan Nomor Surat : 024/SKT/2009 tanggal
    15 Januari 2009 atas nama DESRINA JUITA (TERGUGAT I) yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan notaris, diserahkan dan di simpan oleh PENGGUGAT, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan Penggugat berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 1.200 M2 ( Seribu dua ratus meter persegi ) yang terletak di Dusun II, RT. 004, RW. 007, Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan dan Penguasaan Tanah (SKRPPT) yang diterbitkan pihak kecamatan dengan Nomor Surat : 024/SKT/2009 tanggal 15 Januari 2009 atas nama DESRINA JUITA (TERGUGAT I) yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan notaris, diserahkan dan di simpan oleh PENGGUGAT, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan Penggugat berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Keberatan ataupun upaya hukum lainnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;

 

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak